Jakarta, Kuasa Hukum korban kasus Penganiyaan yang dilakukan oleh oknum pengurus RW Gambir Jakarta Pusat kembali mendatangi Polres Jakpus untuk menindaklanjuti perkembangan laporan sebelumnya yang sudah kita laporkan kepada pihak Kepolisian, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/2506/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ) adapun Kuasa Hukum dari korban yang mendatangi Polres Jakpus adalah Muhamad Ali, S.H., M.H.
Diterima langsung Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Wakasat Reskrim ) Polres Jakarta Pusat, Iptu Karyono.
Seperti yang kita ketahui dalam pemberitaan kita sebelumnya klien kami yang bernama Jefry sudah dianiaya oleh oknum pengurus RW 06 pada hari Jum’at (8/11/2024) pukul 12.30 berjumlah 13 orang sedangkan klien kami hanya berjumlah 2 orang, klien kami dicekek dan dipukul oleh oknum pengurus RW 06 tersebut, akibat tindak penganiayaan tersebut klien kami mengalami luka cukup serius dibagian leher dan tergorokan.
Kuasa Hukum korban, Muhamad Ali, S.H., M.H memberikan keterangan bahwa setelah mendatangi Polres Jakpus yang ke 2 (dua) ini, mendapatkan informasi bahwa perkara ini sudah dilimpahkan kepada Polsek Gambir untuk segera ditindak lanjuti.
Bahwa kami telah bertemu dengan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Bapak Iptu Karyono, akan memberikan perhatian khusus terhadap laporan ini.” ujar Ali saat ditemui awak media, Jumat (22/11/2024).
Langkah selanjutnya baik Pelapor/Korban dan Terlapor/Pelaku dalam waktu dekat ini akan dimintai keterangan, kasus ini menjadi perhatian dan akan segera ditindak lanjuti.