Sekwan DPRD Madina Layak Digantikan,!? Kelebihan Pembayaran belanja tunjangan reses kepada Anggota DPRD Madina

 

 

Madina – sumut- aneh bin ajaib!! Penggunaan anggaran tahun 2023 Kabupaten Mandailing Natal  dari hasil dokumen LKPD lhp BPK RI yang di terbitkan tahun 2024 mengungkapkan bahwa “Pembayaran belanja tunjangan reses kepada Anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban belanja tunjangan reses diketahui bahwa tunjangan reses telah direalisasikan sebesar Rp420.000.000,00. kegiatan reses kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, yaitu sebanyak 40 orang.

Lebih lanjut di beberkan di dalam dokumen LKPD lhp BPK RI tersebut “Setiap melaksanakan kegiatan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD menyampaikan dokumen pertanggung jawaban reses DPRD. Atas dokumen pertanggung jawaban tersebut diketahui terdapat enam orang Pimpinan dan Anggota DPRD yang tidak melaksanakan reses I dan reses II.

Atas hal tersebut seharusnya Pimpinan dan Anggota DPRD tidak diberikan tunjangan reses setelah dipungut pajak sebesar Rp53.550.000,00.

Atas kelebihan pembayaran tunjangan reses anggota DPRD tersebut, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja pegawai Permasalahan tersebut disebabkan oleh: Sekretaris DPRD tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. (*) sumber lkpd lhp bpk ri