Adanya Putusan MK, PDIP Banjarnegara Desak Bawaslu Bertindak Profesional

BANJARNEGARA-DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjarnegara menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, Kepala Desa dan TNI Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024. Yang Putusannya telah dibacakan Ketua MK Suhartoyo di ruang siding pleno MK Jakarta, kamis (14/11) kemarin.

“Dengan keluarnya putusan tersebut Pemilukada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahmi sesama anak bangsa demokrasi tetap terjaga dengan baik sehingga tidak terciderai demokrasi,” tegas Nuryanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Banjarnegara kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024 saat konfrensi Pers di ruang Sekretariat DPC PDIP Banjarnegara.

Nuryanto menuturkan, bahwa putusan MK nomor 136/2024 ini juga memperkuat berjalannya proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi kedepannya.

“setelah konfrensi Pers Kami hari ini, Pengurus juga mengagendakan rekan-rekan untuk audiensi dengan Bawaslu sebagai wasit dan juga KPU sebagai penyelenggara Pilkada serentak untuk menyampaikan putusan MK nomor 136/2024 tersebut,” jelasnya.

Nuryanto mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada untuk menyambut sukacita gegap gempita Pilkada ini serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut.

“Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas , Bawaslu sebagai wasit harus bertindak professional , sebagai wasit jangan menunggu laporan,” ungkapnya.

Pengurus DPC PDI Perjuangan Banjarnegara menegaskan jangan sampai Pilkada serentak, urusan menang kalah PDIP Sudah berpengalaman, namun citera Pilkada cerminan demokrasi yang jujur bersih ini jangan dicideraidan meminta kepada ASN, Kepala Desa dan anggota TNI Polri betul-betul dapat mematuhi putusan MK nomor 136/2024.

“Sesuai putusan MK tersebut ASN, kepala desa dan anggota TNI Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan yang sudah ada sehingga demokrasi terpelihara” tambahnya.

Pilkada 2024 pertama kali yang dilaksanakan serentak ini jangan diciderai pelanggaran-pelanggaran, jika terjadi pelanggaran perbaikan pemilu yang bagaimana yang harus dilakukan makanya Bawaslu sebagai Wasit pengontrol pemilu bersih jujur adil dan berlaku fair harus bertindak profesional
“Kami peserta Pemilu fungsinnya konsolidari pemenangan calon, bukan mendeteksi pelanggaran-pelanggaran, jika ditemukan pelanggaran pada kami ataupun pihak peserta lawan harus ditindak secara professional, jika perengkat pemilu sudah tidak difungsikan mau laporan kemana lagi, Kepada Tuhan laporanya,” pungkasnya.(One)