Rohul- Penerima Hibah Terlambat Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp71.162.846.960,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp57.407.324.181,00 atau 80,67% dari anggaran. Belanja Hibah tersebut direalisasikan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp23.529.506.960,00.
Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja hibah menunjukkan bahwa terdapat satu penerima hibah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yaitu LSM Penjara belum menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) sebesar Rp50.000.000,00.
Atas keterlambatan penyampaian laporan pertanggung jawaban
dana hibah tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah menyampaikan surat kepada LSM Penjara sebanyak tiga kali sesuai surat nomor 200.1.4.4/BakesbangPol/253 tanggal 30 November 2023, surat nomor 200.1.4.4/Bakesbangpol/261 tanggal 29 Desember 2023, dan Surat Nomor 200.1.4.4/Bakesbangpol/47 tanggal 17 Januari 2024 perihal penyampaian Surat Pertanggung jawaban (SPJ) penggunaan Hibah TA 2023.
Sampai berakhir pemeriksaan tanggal 8 Mei 2024, LSM Penjara belum menyampaikan laporan pertanggung jawabannya. Namun SPJ Hibah LSM Penjara disampaikan pada tanggal 17 Mei 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 13 pada:
a. Ayat (1) yang mengatur bahwa Penerima belanja hibah bertanggungjawab, baik formal maupun materiil atas penggunaan belanja hibah yang diterimanya;
b. Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk penggunaan belanja hibah berupa uang, meliputi:
a) laporan penggunaan belanja hibah;
b) surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa belanja hibah berupa uang yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD;
c) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) bukti register penerima hibah bagi hibah untuk Pemerintah;
c. Laporan belanja hibah uang diserahkan ke Perangkat Daerah/Unit Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana hibah selesai secara keseluruhan digunakan, atau belanja hibah barang dan jasa paling lambat 1 (satu) bulan setelah barang hibah diserahkan kepada penerima hibah;
d. Dalam hal dana hibah selesai secara keseluruhan digunakan, atau barang hibah diserahkan kepada penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) selesai pada akhir tahun berkenaan maka laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggung jawaban Belanja Hibah senilai Rp50.000.000,00 tidak dilakukan secara tertib. Hal tersebut terjadi karena Pengurus LSM Penjara belum mematuhi ketentuan pemberian hibah yang
bersumber dari APBD.
Dalam hal tersebut aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil anti korupsi meminta aparat penegak hukum untuk memproses LSM yang sudah merugikan keuangan negara tersebut, jika tidak ada respon kami kami dari aliansi mahasiswa dan masyarakat anti korupsi akan menggelar aksi turun ke jalan, tegas Rio.