Semarang,31 Oktober 2024 Ratusan Buruh FSPIP – FSPMI- FSPKEP – FSP Faskes – FSP ASPEKINDO – PUBG yang Tergabung dalam ABJAT Aliansi Buruh Jawa Tengah Melakukan Aksi dengan Tuntutan Buruh: Cabut Omnibuslaw UU no 6 Tahun 2023 Cipta kerja dan Naikan UMK Tahun 2025 Sebesar 10%
Panas terik matahari tidak menyurutkan semangat para Buruh Jawa Tengah untuk menyampaikan aspirasinya dan dalam penyampaian orasinya Agus Prianto dengan lantang menyuarakan Cabut Omnibuslaw cipta kerja karena undang undang tersebut membuat buruh tambah sengsara dan upah nya murah.Buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2025 naik setidaknya minimal 10% supaya daya beli masyarakat bisa naik dan memperbaiki kondisi ekonomi bangsa Indonesia
Karmanto Ketum DPP FSPIP dalam aksi tersebut juga menyampaikan bahwa negara seharusnya melindungi rakyatnya dan bisa memahami bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Cipta kerja sangat menggerus nasib buruh Karena mudah nya perusahaan melakukan PHK dan Upah nya juga semakin murah karena dampak dari peraturan pemerintah nomor 51tahun 2023 tentang Pengupahan Dalam aksi 31 Oktober 2024 hari ini kami menuntut untuk dicabutnya UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Naikan UMK Tahun 2025 sebesar 10% Agar deflasi yang terjadi bisa pulih kembali dan rakyat buruh bisa sejahtera sehingga terwujud iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan
Aksi berjalan dengan damai dan ditutup oleh korlap dan masa aksi kembali ke rumah masing masing.