Meresahkan, Tim Yustisi Kabupaten Kampar tutup 3 (tiga) warung remang-remang di desa Kota Garo

 

 

Meresahkan, Tim Yustisi Kabupaten Kampar tutup 3 (tiga) warung remang-remang di desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir, Rabu, 11/9.


.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporang pemerintah Desa Kota Garo tentang adanya aktifitas warung remang-remang yang meyediakan wanita pelayan dan miras yang sudah meresahkan masyarakat sekitar.


Atas laporan tersebut tim yustisi langsung menuju lokasi dan ditemui warung remang-remang tersebut dalam keadaan terbuka. Dan tim menemukan warung tersebut meyediakan minuman keras berjenis Tuak.


.
Tim kemudian melakukan penutupan terhadap 3 (Tiga) warung remang-remang tersebut. Tim yustisi ini dipimpin langsung Oleh Kasat Pol Pp Kampar melalui Kabid Gakda Sawir, SP. M.Si didampingi oleh Kasi Penyidik, BKO Kodim 0313/KPR, Satpol PP Kampar dan Perangkat Desa Kota garo.