Dok : Foto bupati Kab kampar Hambali – Kasat Pol PP Kampar – Camat Tapung
Tapung – Geger & Viral!! Warung Remang Remang Yang sudah Di Segel Di Desa Pantai Cermin Buka Kembali, Kasat pol PP Kampar & kades Pantai Cermin Bereaksi Kini Camat Tapung Pun Akan lakukan Tindakan Tegas. Diduga dan disinyalir bisa kembali Beroperasi Di Bekap oknum OKP
kasat pol PP kabupaten Arizon SE . Akan menindak tegas para pemilik warung yang menjual minuman keras sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan kabupaten Kampar (PERDA) ,tim sedang bekerja di lapang untuk memantau aktifitas warung tersebut.ujarnya
kepala desa pantai cermin (Rudi ) ia pun sangat kecewa terhadap para pemilik warung penjual minuman beralkohol,di tambah lagi suara musiknya yang sangat menggangu masyarakat. Secepatnya kami dari pemerintahan desa akan menyurati dan melaporkan aktivitas yang diduga warung remang remang tersebut ke kepolisian dan satpol pp Kampar. Pungkasnya
Sebelumnya Diduga Para Pemilik Warung Remang-Remang Yang Di Segel Tim gabungan yustisi Satpol PP kabupaten Kampar mencari Bekingan Sana Sini agar warung yang diduga jadi lokasi tempat maksiat terbut bisa beroperasi kembali,
Berdasarkan pengaduan masyarakat akibat menjamurnya Warung Remang-Remang di desa pantai cermin kec.tapung sudah mengganggu ketentraman masyarakat Tempatan dan merusak nama baik pemerintahan desa, sehingga para tokoh masyarakat dan warga melaporkan aktivitas warung remang yang ada di desa pantai cermin ke satpol PP kabupaten Kampar.
Tak main main di bawah kepemimpinan Arizon.SE selaku kasat pol PP kab.kampar beliau selalu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan amanah sesuai sumpah jabatannya, setelah mendapatkan informasi dari warga tak berselang lama kasat pol PP Kampar memerintahkan jajarannya turun ke lokasi yang di adukan di desa pantai cermin kec.tapung dan melakukan penyegelan Dan memberhentikan aktifitas warung yang diduga di jadikan lokasi penjualan miras pada Tanggal 5 s/d 6 Agustus 2024 di Desa Pantai Cermin Kec. Tapung pukul 18:30 WIB
Diduga akibat penyegelan tersebut banyak oknum -oknum oknum mengaku bahwa warung tersebut milik saudara atau familinya, dan menelefon beberapa orang untuk bisa membantu agar warung remang remang tersebut bisa beroperasi kembali, “akhirnya salah satu OKP menyuruh beroperasi kembali malam rabu 3 September 2024 diduga isurumor yang beredar para pemilik warung remang remang tersebut memberi uang 3/4 juta rupiah.?
Tak sampai disitu beberap oknum lainnya mengatas namakan warung tersebut punya keluarga dan menghubungi pada hari Rabu 4 September 2024. agar dibantu warung remang remang tersebut bisa beroperasi kembali.
Akibat hal tersebut sejumlah tokoh masyarakat desa pantai cermin pun bereaksi dan geram sehingga malam 3 September malam pukul 9 wib mereka menyampaikan keluh kesah mereka kepada belasan wartawan. Tak main main akibat kejadian tersebut salah seorang tokoh masyarakat langsung di laporkan kepada kasat pol PP kabupaten Kampar dan jajaran Intel / penyidik serta Kabid pengaduan dan penindakan satpol pp melalui via WhatsApp malam rabu 20:23 wib 2024. “Kasat satpol PP arizon.SE menjawab dan menyampaikan melalui WhatsApp terimakasih infonya.
Dua tokoh masyarakat dan beberapa RT yang tidak mau di cantumkan identitasnya menyangkan beroperasinya warung remang remang dindesa pantai cermin malam Rabu tanggal 3 September 2024 kami meminta kepada aparat hukum untuk menangkap oknum oknum yang meresahkan warga kami tersebut dan para pemilik warung tersebut agar di proses sesuai ketentuan PERDA Kampar , biar mereka ada efek jera , pintanya
Jumat 6 September 2024 camat Tapung Sofiandi mendengar informasi warung remang yang sudah di segel tim yustisi satpol PP Kampar di desa pantai cermin beroperasi lagi ia sangat marah besar dan kesal kepada media ini ia mengatakan bahwa Terimakasih atas Infonya, Camat dan UPIKA Kecamatan tapung akan Berkoordinasi untuk mengambil langkah TEGAS…dan Tentunya, saya juga akan BERKOORDINASI dengan SAT POL PP Kab Kampar, PERIHAL Beroperasinya kembali warung remang2 tsb. Tegas camat Tapung Sofiandi. (*)
Baca juga:👇
Baca juga:👇