
Pekanbaru Media Team (red)
Beberapa oknum yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Riau mengaku telah menerima aduan dari Protelindo atas penghentian sementara kegiatan yang dilakukan pemilik tanah bersama tim kuasanya sesuai kesepakatan dan perjanjian Notaris.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Gemanatara Raya yang menyayangkan hal tersebut, dimana menurut beliau harusnya kita selalu berharap Kepolisian yang Presisi, terlebih dalam hal ini Ibu Zamraini telah menyewakan tanahnya untuk pembangunan tower dari 2004 dengan masa 10 tahun.”terang Sekjend”
Namun untuk sewa tanah yang masa periode 2014-2024 ibu Zamraini belum sama sekali menerima uang sewa sesuai yang disepakati oleh kedua pihak senilai Rp. 444,444,444 dari pihak yang awalnya Axiata hingga pengalihan hak sewa kepada Protelindo. Namun tanggal 16 Maret 2023 ibu Zamraini menerima dari Protelindo senilai Rp.400 juta tanpa dijelaskan dana tersebut diperuntukkan untuk apa.”sambungnya”.
Akan tetapi dikarenakan merasa tidak dapat penjelasan, termasuk tidak ada pemberitahuan peruntukan dana tersebut, dan terlebih menurut versi pihak Protelindo bahwa dana tersebut adalah perpanjangan sewa 2024-2034 ibu Zamraini semakin bingung dan nerasa yakin tidak ada penerimaan dana tersebut, bahkan perjanjian sewa dibuat sepihak oleh Protelindo tanpa penjelasan dan tanpa nelalui notaris yang mestinya wajib pada setiap perpanjangan.”tambahnya”.
Sehingga pada akhir juli dan awal Agustus ibu Zamraini mencari bantuan kuasa kepada lembaga/organisasi Gemanatara Raya yang memiliki peran non litigasi dan litigasi yang tidak membutuhkan biaya agar persoalan ini terang dan tintas. Sehingga permohonan tersebut diterima dan di tindak lanjuti oleh pengurus pusat yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Rudy.
Seketika menerima permohonan bantuan kuasa mewakili ibu Zamraini terutama mencari solusi akhir tim memeriksa Kesepakatan tersebut yang dibuat oleh notaris Sintia Sihite, SH, M.Kn dan menjelaskan dalam perjanjian tersebut di pasal 3 ayat 3 “bilamana pihak kedua tidak membayar seluruh sewa dengan nilai yang tertera maka pihak pertama berhak menyita hak sewa” sehingga Ibu Zamraini meminta tim untuk penghentian sementara demi penyelesaian tersebut.
Akan tetapi pihak yang mengaku sebagai legal Protelindo tanpa menunjukan surat tugas apapun membawa beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Jatanras Polda Riau diduga melakukan tindakan yang tidak persisi, dengan kalimat yang kurang bersahabat, padahal dalam perjanjian kesepakatan akan diselesaikan dengan mufakat atau pengadilan negeri Pekanbaru bilamana penyelesaian mufakat tidak tercapai. “tutupnya”.
Menurut pihak wartawan yang mendengar informasi tersebut mencoba menghubungi Sekjend yang kebetulan berada di kepulauan Meranti, dan Sekjend membenarkan hal tersebut sembari menyampaikan bahwa jika benar nantinya terjadi di lapangan atau ada intimidasi kepada ibu Zamraini maka kita segera buat penyampaian kepada pihak Propam Polda dan Divisi Propam mabes Polri dan terutama melaporkan personil yang mengaku dari Protelindo tanpa penjelasan identitas
Media tim(red)