KPK Diminta Priksa Kadis Prov Jambi,Terkait Adanya Temuan BPK Pada Anggaran Pencegahan Covid 19 TA 2021  Rp 1.353.351.000

 

Jambi. 08/2024. Provinsi jambi pada tahun 2021 mengangarkan dana tidak terduga untuk pencegahan penyebaran covid 19 sebesar Rp 124. 224.875.356,00 dengan laporan realisasi sebesar Rp 51.908.593.557,00

Dari laporan realisasi anggaran tersebut, terdapat sejumlah anggaran yang sudah digunakan tidak memiliki surat pertanggungjawaban yang memadai. Ungkap LHP BPK.

Kemudian hasil pemeriksaan dan uji petik yang dilakukan oleh BPK bersama dengan bendahara pengeluaran dinas kesehatan provinsi jambi, terdapat adanya pengeluaran dana yang diberikan kepada kepala dinas kesehatan atas permintaan secara lisan kepada bendahara pengeluaran sebesar Rp 1.353.351.000,00 tanpa adanya surat pertanggungjawaban yang memadai.

Pemeriksaan tindak lanjut yang dilakukan BPK terkait hal tersebut, BPK menemukan bahwa penggunaan dana pencegahan covid 19 TA 2021 tersebut digunakan untuk keperluan pribadi nya kepala dinas dan sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan pencegahan covid 19. Ungkap LHP BPK.

Melihat permasalahan ini ketua Ormas JRPM Pak Golan mengatakan ” Saya meminta kiranya APH dan terkhusus kepada KPK untuk menangkap pj kepala dinas kesehatan TA 2021 dan menyelidiki adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi jambi pada tahun 2021 lalu, sebab kalau tidak dapat dipastikan percobaan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama akan terulang kembali. Ujarnya.