Pada hari sabtu 3 Agustus 2024, telah terselenggara kegiatan FGD (Focus Grup Discussion) yang ditaja oleh Ikatan Mahasiswa Rokan Hulu (IMR) universitas Selingkup Kota Pekanbaru yakni Universitas Islam Riau, Uiniversitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Universitas Riau, dan Institut Kesehatan Payung Negeri Riau.
Kegiatan FGD ini mengangkat Judul “Menatap Rokan Hulu Masa Depan” dengan Tema “Menakar Indeks Kerawanan Daerah Dalam Permasalahan Kemiskinan dan Pelestarian Lingkungan Demi Mencapai Indonesia Emas 2045”.
Kegiatan ini dilatar belakangi karena keprihatinan para mahasiswa asal Rokan Hulu yang melihat kondisi Kabupaten Rokan Hulu kontemporer yang dalam keadaan tidak baik-baik saja terkhusus terkait dengan permasalahan kemiskinan yang kian meningkat dan lingkungan hidup yang mulai membawa malapetaka bagi kelangsungan kehidupan di Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Keynote Speaker seperti Bapak Muzayyinul Arifin, S.T., M.Si selaku sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Ibuk Puji Lestari, S.Km., M.Km selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu, Ibuk Meita Komalasari, S.ST., M.Si selaku ketua tim statistik sosial Badan Pusat Statistik Provinsi Riau, juga Bapak Khoirul Amri, S.Sos., M.Si selaku akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, serta dihadiri oleh kurang lebih 40 orang mahasiswa/masyarakat Rokan Hulu.
Dalam kegiatan ini Bapak Muzayyinul Arifin selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu memaparkan sedikit banyaknya terkait penegelolaan kebijakan pemerintah Rohul terhadap isu lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu. Ia menyatakan secar umum, “bahwa permasalahan lingkungan hidup di Rokan Hulu sangat kompleks dan multi sektoral, dimana hal ini memang sangat banyak kita temukan terjadinya permasalahan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada kerusakan sektor ekologis yang menimbulkan banyak kerugian materil maupun Kesehatan yang merujuk kepada kenyamanan dan keaman kehidupan makhluk hidup itu sendiri, pemasalahan ini tidak bisa pungkiri disebabkan oleh kelalaian beberapa perusahaan dan industri disektor barang dan jasa, juga pertanian/perkebunan yang tidak memperhatikan SOP (Standar Operasioal Prosedur) dan kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dalam pengelolaan limbah olahan pabrik, penggunaan pupuk kimia secara berlebihan, pembuangan limbah berbahaya, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab. Dilain itu Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berupaya memberikan teguran maupun sanksi kepada perusahaan-perusahaan terkait, dimana hal ini sudah diamanatkan dalam Pasal 12 terkait Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Peraturan Bupati Rokan Hulu (PERBUB) Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.
Namun secara pandangan objektif kita bahwa upaya itu akan terus kita maksimalkan, meskipun tantangan dan hambatan yang kita hadapi dilapangan pun bermacam-macam dan juga multi sektoral” pungkasnya.
Sementara itu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kita ketahui adanya sanksi pidana bagi pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan terhadap pelaku TPLH (tindak pidana lingkungan hidup) yang dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 32 bahwa Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa orang dan korporasi (badan hukum dan sebagainya) dapat menjadi subjek tindak pidana lingkungan hidup dan dapat dipertanggungjawabkan, dan Pasal 116 menjelaskan pertanggungjawaban pidana (penuntutan dan pemidanaan) dapat dikenakan terhadap badan usaha maupun perorangan. Sudah seharusnya masyarakat cerdas dalam memahami aturan dan cerdas dalam bertindak untuk menjaga alam lebih baik lagi, karena alam merupakan sumber kehidupan bagi kita dan makhluk hidup yang lain.
Ibuk Puji Lestari selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu menyatakan, “setidaknya sudah ada beberapa program terintegrasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu untuk menangani permasalahan kemiskinan di Rokan Hulu, adapun program itu diantaranya adalah Program Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (program ini diperuntukkan bagi ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga, dan wanita dalam perhatian khusus), Program (KUB) Kelompok Usaha Bersama yang menjadi pondasi dasar terbentuknya (UMKM) Usaha Mikro Kecil dan Menengah masyarakat yang mandiri, Program penyaluran bahan baku rumah untuk mengantisipasi kerusakan bangunan rumah yang terjadi karena kebakaran dan bencana alam, Program Pusat Kesejahteraan Sosial yang memiliki sebanyak 18 bentuk layanan, dimana 3 diantaranya yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan PKH (Program Keluarga Harapan). Dilain dari itu Dinas Sosial Rokan Hulu terus memasimalkan yang belum termaksimalkan setiap pelayanan kebutuhan sosial untuk masyarakat Rokan Hulu melalui program terintegrasi yang ada.”
Pada sesi pemberian materi yang ditambahkan oleh Ibuk Meita Komalasari selaku ketua tim statistik sosial Badan Pusat Statistik Provinsi Riau menjelaskan bahwa, “Kabupaten Rokan Hulu merupakan kabupaten dengan tingkat kemiskinan terbesar nomor 2 di Provinsi Riau setelah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan persentase kemiskinan diangka 9,72 persen atau sekitar 74.380 jiwa dari 568 ribu jiwa masyarakat Rokan Hulu per tahun 2023 ”. Perihal kemiskinan ini sangat bergantung kepada aspek fundamental pembangunan Sumber Daya Manusia yang amat penting dilakukan dan menjadi tanggung jawab kita bersama khususnya pemerintah sebagai pemegang tampuk kekuasaan pembuat kebijakan.
Diakhir kegiatan Bapak Khoirul Amri menjelasakan, “Peran mahasiswa sebagai kaum intelektual dan idealis dewasa ini sangat strategis dalam merespon suatu perihal yang berkenaan dengan kepentingan kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara. Mahasiswa dan pemuda sebagai garda utama yang memplopori fungsi kolektif yang berhak untuk mengawasi dan berperan aktif mengontrol setiap kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah guna untuk kelangsungan kehidupan sosial masyarakat khususnya terkait dengan isu kemiskinan dan isu lingkungan hidup yang digaungkan dalam kegiatan FGD ini. Bahwa untuk menuju Good Governace atau pemerintahan yang baik memerlukan tindakan kolaboratif dan saling pro-aktif antara sesama pihak dan elemen yang ada dimasyarakat guna menunjang keberhasilan program-program yang bermanfaat dan tepat sasaran”.
Terkait dengan kegiatan FGD ini Rangga Maulana Syulkarnain selaku ketua pelaksana mengungkapkan, “bahwa hasil dari pada kegiatan ini nantinya akan memberikan nilai positif, solusi, dan inovasi untuk seluruh stakeholder terkait, serta menjadi perhatian penuh masyarakat dalam menentukan arah keberlanjutan atas persoalan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu saat ini, dan juga kegiatan ini dapat membangun cita rasa kepedulian para pemimpin Rokan Hulu kedepannya dalam membangun marwah dan martabat negeri “Seribu Suluk” ke arah yang lebih baik.