Banyaknya Pelanggaran Oleh Pokja Muara enim dalam Penetapan Pemenang Tender Pengadaan Barang Dan jasa Menjadi Sorotan Dari Kelompok masyarakat Yang Peduli Tender Bersih Bebas Koropsi Kolosi Dan Nepotinsme Tanpa tekanan

Muara Enim selidikkasus.com Rabu 24 juli 2024 Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP no.12 Tahun 2021, dan turunannya yaitu Dukomen Lelang, Adalah sebuah aturan yang muntlak mengatur Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa

Pemerentah yang harus kita taati bersamam Baik oleh pelaksana atau pun Penyedia.
Rabu tanggal 24 Juli 2024 Jam 9.00, Sekelompok Masyarakat Mendatangi UKPBJ Kabupaten Muara enim , yang terdiri Dari : Direktur CV Bidar kencana sakti, Direktur CV Berkah Bukit Barisa, Direktur CV Semende Jaye, Direktur cv Agung Jaya, Direktur CV Cahaya Raden Mandiri, Direktur CV Jonestra Brathers, Dadang Pers, Nopri hartono Pers, Muhklis Pers, Rudy Ketua Audi,ingin menghadap Dan menemui Kepala UKPBJ Kabupaten Muara enim, untuk menghadap Kepala UKPBJ Kabupaten Muara enim Dan menyampaikan aspirasi mereka bahwa banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh Pokja UKPBJ kabupaten Muara enim Dalam evaluasi dan penetapan pemenang dalam beberapa tender yang telah berlangsung.

Hal ini di sampaikan oleh (Direktur cv Bidar Kencana Sakti) salah satu anggota kelompok masyarakat Peduli aturan lelang yaitu Kepres no.16 Tahun 2018, Perlem LKPP no.12 Tahun 2022 dan dokumen lelang, Serta Keputusan Derjen Bina Konstruksi no.33 tahun 2023, untuk di tegakkan sehingga dalam proses lelang ini kita semua mematuhi aturan tersebut, Sehingga tercapainya amanat Kepres no.16 tahun 2023 yaitu pengadaan barang dan jasa yang bersih, Bebas KKN, serta tidak adanya tekanan dari pihak manapun.

Hal senada juga di sampaikan oleh Direktur CV CAHAYA RADEN MANDIRI bahwa Kita berikan Ruang sebesar besarnya kepada POKJA agar mereka bekerja dengan sungguh sungguh Tidak memihak sesuai aturan yang berlaku, kita sebagai masyarakat tetap akan jadi kontrol sosial mengawal dan memberikan tegoran kepada mereka agar tidak menyimpang dari tugas tugas sesuai kewenangannya.ucap nya

H suahir amin salah satu pemuka masyarakat kabupaten muara enim juga berkomentar, bahawa Kami sebagai masyarakat selalu berharap kepada inspektorat kabupaten Muara Enim (Apip) melaksanakan pengawasan terhadap UPD dalam pelaksanakan tugas yang di amanatkan di bawah kepemimpian Bapak PJ Bupati yang baru ini di Kabupaten Muara enim bisa berbenah diri dan untuk menegak kan aturan aturan yang ada terutama Pada pengadaan barang dan jasa.

Karena perlu kita ingat bahawa sejarah telah membuktikan kepada kita semua di tahu 2019 banyaknya Pejabat di kabupaten muara enim tersandung Koropsi , dan sumber Koropsi terbesar adalah pada pengadaan barang dan Jasa pemerentah.tutup nya

Lp:Nopri Hartono

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*