MANTAN DPO POLDA METROJAYA MENGGUGAT ORANG YANG SUDAH MATI

 

Mantan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya Yosep Ibrahim Husein, SH menggugat Orang yang sudah meninggal dunia dalam perkara sengketa kepemilikan Tanah seluas ± 23.000 M² di Pengadilan Negeri Bekasi yang terdaftar dengan No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks. Dalam perkara tersebut ada sebanyak dua puluh dua Tergugat dan Turut Tergugat sebanyak tiga dan salah satunya Camat Medan Satria.

Penggugat Yosep Husien Ibrahim melalui Kuasa Hukumnya C. SUHADI, SH, MH, dkk dari Kantor Hukum S.E. S & Patners telah menggugat almarhumah TENG ING NIO selaku TERGUGAT I yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian No. 3171-KM-15022022-0045, tanggal 15 Februari 2022 dan almarhumah Ny KARSINI selaku TERGUGAT XX yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Pebruari 2010, Dimana Yosep Ibrahim Husein, SH yang merupakan anggota Parta Politik Nasdem mendalilkan memiliki Tanah seluas ± 23.000 M² yang terletak di Kelurahan Kali Baru (dahulu Kecamatan Bekasi Barat dan telah berubah ataupun telaj pemekaran menjadi saat ini menjadi Kecamatan Medan Saria, Kota Bekasi-Jawa Barat yang dibeli dari almarhum TAN ELI dengan alas hak Girik 196 dengan luas ± 23.000 M² berdasarkan Akta Jual Beli yakni AJB No. 932/BB/VIII/1997, tanggal 25 Agustus 1997 seluas 2000 M2, AJB No.806/BB/VIII/1997, tanggal 8 Agustus 1997 seluas 3.550 M2, AJB No. 939/BB/VIII/1997, tanggal 25 Agustus 1997 seluas 12.500 M2 dan AJB No. 787/BB/VIII/1997, tanggal 6 Agustus 1997 seluas 4.950 M2. Dimana salah satu AJB tersebut atas nama SUDI SILALAHI yang diduga Mantan Mensekneg Era Presiden Susilo Bambang Yudohono.

Sedang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III mendalilkan luas bidang Tanah 23.940 M² berdasarkan alas Hak kepemilikan Girik C.2254, Persil 4 a, Klas Desa 6, Desa Kalibaru, dahulunya Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dimana Girik tersebut kemudian diverifikasi menjadi Girik No. C.1275 setelah terjadi pemekaran menjadi Kecamatan Medan Satria, dan lokasi Girik C.2254 menjadi masuk Wilayah Desa Kalibaru dengan titik dan objek yang sama/tidak ada perubahan pnjek Lokasi. Dan telah Terbukti dalam Warkah Desa Kelurahan Kali Baru bahwa No Girik tertera Jelas secara berurutan dengan Nomor Kohir : 1273 atas nama Tarmudji bin Sonoredjo, selanjtunya No Kohir : 1274 atas nama Toyib bin Salim, No Kohir : 1275 atas nama Tan Giok Hay (Tony Goya), dan Nomor Kohir : 1276 atas nama Tambunan ;

Menurut Ramses Kartago S.H,. selaku Team Kuasa Hukum Tergugat I, II,III,XXI, menyampaikan, Gugatan tersebut adalah keliru, dan Cacat Formil, yang mana Subjek Hukum itukan ada 2 yakni Orang dalam arti yang masih hidup dan Badan Hukum. Sehingga Orang yang telah mati itu bukan Subjek Hukum dan tidak bisa digugat. Gugatan harus diajukan kepada seluruh ahli warisanya.

Selanjutnya Tirta S.H,. M.H, selaku Kuasa Hukum Tergugat I, II,III,XXI, menambahkan bahwa Penggugat Yosep Ibrahim Husein, SH adalah mantan DPO Polda Metrojaya, berdasarkan Daftara Pencarian Orang No. Pol : DPO/220/X/2003/Dit Reskrimum, atas dugaan telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 385 KUHP dan Pemalsuan Pasal 263 KUHP, atas Tanah Objek Sengketa. Dimana dalam perkara terdahulu yakni perkara No. 401/Pdt.G/2011/PN.Bks Yosep Ibrahim Husein adalah selaku Tergugat. Dalam perkara tersebut hingga putusan Mahkamah Agung RI No. 2867 K/Pdt/2012 Yosep Ibrahim Husein, SH tidak pernah muncul dan gugatan dari Klien Kami dikabulkan. Kemudian dalam status DPO Yosep Ibrahim Husein mengajukan Peninjauan Kembali dengan Nomor. 40/PK/Pdt/2019.

Dalam putusan perkara Pidana No. 162/Pid.B/2004/PN.Bks tentang tindak Pidana Stellionat Pasal 385 KUHP dan Pemalsuan Pasal 263 KUHP Objek sengketa Terdakwa TAN ELI di Vonis Bebas dengan pertimbangan hukum Terdakwa TAN ELI adalah Buta huruf sehingga tidak mungkin melakukan Jual Beli atas Objek sengketa. Sedangkan Penggugat Yosep Ibrahim Husein, SH dalam perkara Pidana tersebut adalah DPO. Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inrkacht van Gewijsde).

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Tirta Law Office menyampaikan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara No. 17/Pdt.G/2024/PN.Bks telah melakukan pemeriksaan setempat (Plaatssopneming onderzoek/descente) pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024 tanpa dihadiri Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat XXI dan Tergugat XX atau Kuasanya. Pada hal Kami selaku Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat XXI dan Kuasa Hukum Tergugat XX telah datang ke Pengadilan Negeri Bekasi jam 8.00 Wib sesuai waktu dan tempat titik kumpul yang ditentukan yang ditentukan. Kemudian Kami menginformasikan melalui telpon kepada Panitera Pengganti bahwa Kami Kuasa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat XXI telah hadir. Namun Kami menerima informasi Majelis Hakim telah pergi kelokasi Dimana yang dimkasu oleh Penggugat (Objek sengketa), Kemudian Kami selaku Kuasa Hukum Tergugat seketika menyusul kelokasi Objek sengketa namun Kami tidak bertemu dengan Majelis Hakim. Kemudian Kami bersama Kuasa Hukum Tergugat XX kembali ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan maksud untuk memastikan jam berapa akan dilakukan pemeriksaan setempat. Namun hasil Komunikasi Kami dengan Panitera Pengganti melalui telephone menyatakan Pemeriksaan Setempat sudah dilaksanakan dan Majelis Hakim telah pergi ketempat yang lain melakukan Pemeriksaan Setempat. Kami sangat kaget mendengar informasi tersebut.. Menurut Kuasa Hukum Tergugat sepatutnya juga Panitera Pengganti jika telah diketahui Team Kuasa Hukum Tergugat belum berada dilokasi dimana dalam objek sengketa yang dimkasud Penggugat, maka seharusnya memberikan Informasi kepada Team Kuasa Hukum Tergugat I,II, III, XX dan XXI, tidak ditinggal begitu saja.

Perkara aquo adalah sengketa kepemilikan Tanah dan objek sengketa yang diklaim Penggugat miliknya belum bersertipikat maka dalam pemeriksaan setempat (Plaatssopneming onderzoek/descente) seluruh pihak-pihak dalam perkara HARUS HADIR tepat waktu dititik kumpul yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim dan kemudian bersama-sama berangkat kelokasi Objek sengketa yang diklaim Penggugat miliknya dengan maksud dan tujuan agar lokasi objek sengketa yang diklaim Penggugat miliknya jelas dan terang benderang, dan persidangan dibuka Mejelis Hakim dilokasi Objek sengketa yang diklaim Penggugat miliknya dengan dihadiri seluruh Pihak-pihak. Pemeriksaan Setempat adalah untuk memastikan letak, luas dan batas-batas objek sengketa. Kami tidak tau apakah Objek sengketa yang dimaksud oleh Penggugat adalah sama atau berbeda dengan yang maksud oleh Klien Kami. Jika objek sengketa yang dimaksud Penggugat adalah sama dengan yang dimaksud oleh Klien Kami pastilah Kami bertemu dengan Majelis Hakim dilokasi Objek sengketa.

Hasil dari Pemeriksaan setempat adalah merupakan FAKTA DIPERSIDANGAN. Sehingga mempunyai kekuatan mengikat kepada Hakim dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki kekuatan pembuktian sepanjang dielaborasikan dengan alat bukti sah lainnya. Khusus perkara atau sengketa mengenai pertanahan, Mahkamah Agung RI dalam SEMA No. 7 tahun 2001 meminta Hakim yang memeriksa perkara untuk mengadakan pemeriksaan setempat atas Objek Perkara. Apabila dipandang perlu dapat pula dilakukan pengukuran dan pembuatan gambar situasi/Denah Lokasi Tanah atau Objek Perkara, luas dan batas-batasnya yang ditandatangani Para Pihak ;

Dalam SEMA No. 3 tahun 2018 menyatakan Gugatan mengenai Tanah dan atau Bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batas, akan tetapi terjadi perbedaan data objek sengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat, maka yang digunakan adaah data fisik hasil pemeriksaan setempat. Karena hasil pemeriksaan setempat merupakan FAKTA DIPERSIDANGAN maka hasil pemeriksaan setempat menjadi dasar terbangunnya keyakinan Hakim atas perkara yang diperiksanya dalam mengadili suatu perkara ;

Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Tirta Law Office menegaskan dalam perkara aquo Objek sengketa yang didalilkan Penggugat miliknya terdiri dari atas 4 (Empat) Akta Jual Beli ) AJB) yakni :
1. AJB No. 932/BB/VIII/1997, tanggal 25 Agustus 1997 seluas 2000 M2
2. AJB No.806/BB/VIII/1997, tanggal 8 Agustus 1997 seluas 3.550 M2
3. AJB No. 939/BB/VIII/1997, tanggal 25 Agustus 1997 seluas 12.500 M2
4. AJB No. 787/BB/VIII/1997, tanggal 6 Agustus 1997 seluas 4.950 M2
Sehingga perlu dipastikan apakah bidang Tanah dalam keempat AJB tersebut terletak satu hamparan atau berdampingan atau tidak, serta apakah letak dan batas-batas bidang Tanah dalam keempat AJB tersebut sama dengan yang diuraikan dalam Gugatan aquo perkara. Hal ini adalah sangat penting sehingga jelas dan terang benderang, tidak kabur mengenai objek sengketa.

Kami sangat kecewa dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti tanpa keikutserta Kami selaku Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat XXI. Terhadap hal ini telah mengajukan keberatan dipersidangan, namun Majelis Hakim berpendapat pemeriksaan setempat dilakukan SEKEDAR hanya untuk mengetahui objek perkara tanpa memandang perlu memperhatikan luasnya, letak dan batas-batasnya serta apakah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat XXI menguasai atau tinggal diatas objek perkara yang didalilkan Penggugat miliknya, dan apakah Objek Perkara yang diklaim Penggugat sama dengan Objek Perkara yang dimaksud oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat XXI, dan berdasarkan Informasi yang didapat yang menunjukan batas-batas Penggugat diwakilkan oleh salah satu manta Rukun Warga setempat didampingi oleh satu orang anggota TNI dan satu orang Anggota Polri, maka kuasa hukum mempertanyakan apakah kepentingan Mantan RW beserta Kehadiran TNI dan Polri. sehingga jelas dan terang benderang dan memberi kepastian tentang kebenaran tentang pristiwa hukum yang diajukan dan didalilkan Penggugat ;

Tindakan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti tersebut tidak Fair Play (adil) dan memihak kepada Penggugat, serta bertentangan hukum acara Perdata (Pasal 153 HIR/180 Rbg) dan SEMA No. 7 Tahun 2001, SEMA No. 3 Tahun 2018 dan bertentangan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim. Mejelis Hakim telah melakukan pembuktian secara sepihak tanpa dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat XXI atau Kuasanya ;

Ada dugaan atau ada kekhawatiran Klien Kami Mejelis Hakim dan Panitera Pengganti dalam perkara tersebut tidak melakukan pemeriksaan setempat akan tetapi melakukan omon-omon atau lobby-lobby dengan Penggugat atau setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan setempat atas objek yang lain yang berbeda dengan yang dimaksud Klien Kami sambil omon-omon atau lobby-lobby atas perkara aquo. Oleh karena itu Kami telah mengajukan keberatan atau Pengaduan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Ketua Pengadilan Bandung dan Bawas Mahkamah Agung RI agar mengganti Majelis Hakim dalam perkara aquo serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara aquo. Kami juga telah bersurat kepada Komisi Yudisial (KY) agar memeriksa Mejelis Hakim dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi perkara ini demi terciptanya Peradilan yang bersih dan berwibawa (Clean and authoritative judiciary)

Klien Kami mencium bauk amis dan atau bauk yang tidak enak dalam perkara aquo mengingat Objek Perkara seluas ± 23.000 M² (Dua Puluh Tiga Ribu Meter Persegi) dengan nilai Jual Objek Pajak senilai Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) permeter persegi atau senilai Rp. 57.250.000,- sehingga relatif besar ;

Kami yakin akan memenangkan perkara tersebut jika Majelis Hakim bertindak adil dan jujur, karena jika dilihat dari isi gugatan Cacat Formilk dan bobot gugatannya sangat amburadul dan tidak ada apa apanya.