Di Indikasi adanya Persekongkolan antar Pokja Pemilihan Pembangunan Bronjong Desa Pandan Enim Dengan PPK Sehingga terjadi pembatalan dengan alasan revisi RAB Oleh PPK, sementara revisi tersebut di lakukaan pada saat evaluasi sudah berjalan

Muara enim Selasa 2 juni 2024 Selidik kasus,com
Keputusan Presiden nomor 16 tahun 2018, Peraturan LKPP no.12 Tahun 2021, dan turunannya yaitu Dukomen Lelang, Adalah sebuah aturan yang muntlak mengatur Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Pemerentah yang harus kita taati bersamam Baik oleh pelaksana atau pun Penyedia, Hal ini di jelaskan juga oleh Pokja sendiri Lewar salah satu adwijing bahwa dukomen lelang tersebut tidak bisa di roba atau di revisi Pada saat Evaluasi sudah berjalan.
Menurut sahaludin Direktur CV CAHAYA RADEN MANDIRI Kalaupun harus revisi mengapa sebelum lelang di laksanakan atau penawaran peserta belum di masukkan atau pada saat klarifikasi pokja ke PPK sebulum penawaran di laksanakn.
Sementara pada Paket Pekerjaan Pembangunan bronjong desa Pandan enim Pokja Pemilihan Bronjong Pandan enim Justru Membatalkan tender Proyek tersebut pada saat evaluasi sedang berjalan dengan alasan Adanya surat dari PPK dengan nomor surat 600/001/PPK /APBD/DPUPR/ME/2024 Tanggal 25 juni 2024 sudah terjadi Revisi RAB oleh PPK, Sementara pada tanggal tersebut evaluasi hari ter akhir bejalalan.
Di indikasi adanya persekongkolan Pokja pemilihan Pembangunan Bronjong Pandan enim dengan PPK untuk untuk mengarahkan proyek tersebut pada pesanan tertentu.
Sebagai peserta kami dari penyedia berharap agar lelang Pengadaan brang dan jasa di Kabupaten muara enim benar benar di laksanakan dengan peraturan yang ada, dan kepada pihak APIP (inspekturat) Kabupaten muara enim mengadakan pengawasan terhadap UKPBJ Kabupeten muara enim agar terselenggaranya pengadaan barang dan jasa yang berkwalitas dan terbebas dari KKN (Korupsi Kolosi Dan Nepotisme)
Saat kami tanya atas hal tersebut Direktur cv cahaya raden mandiri akan melaporkan Pokja Pembangunan Bronjong Pandan enim ke sebers polda sumatera selatan atas kesewenangan Pokja Pembangunan bronjong Pandan enim dengan alasan adanya revisi RAB oleh PPK pada saat evaluasi sedang berjalan.

LP:tim

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*