Ada Dugaan Unsur Pidana Dalam Temuan BPK Pada Pengelolaan Keuangan Di Kominfo Kab.Tanjung Jabung Barat

 

Kuala Tungkal. 06/2024. Ada dugaan unsur pidana dalam pengolahan keuangan dalam anggaran belanja barang dan jasa di dinas kominfo kabupaten tanjung jabung barat, prov jambi sebesar rp 788.288.514,00

Hal ini diketahui dari laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Jambi pada TA 2022 lalu.

Pada TA 2022 dinas kominfo menganggarkan biaya belanja barang dan jasa sebesar rp 4.920.172.744,00 dan dalam laporan realisasinya sebesar rp 4.629.762.744,00.
Sehingga tersisa rp 290.410.000,00.

Namun dinas kominfo hanya melakukan pengembalian sisa anggaran ke kas negara hanya sebesar rp 4.322.500,

Mengetahui laporan keuangan dinas kominfo tersebut BPK melakukan tindak lanjut pemeriksaan dan melakukan penelusuran atas semua aliranan pengeluaran keuangan pada dinas kominfo tanjung jabung barat pada TA 2022 tersebut ke sejumlah rekening penerima.

Kemudian dari hasil pemeriksaan, penelusuran dan hasil uji petik yang dilakukan BPK tersebut,

BPK menemukan salah satu diantaranya adanya beberapa aliran dana kepada penerima yang bukan hak nya dari rekening kas keuangan kominfo kepada rekening sejumlah pegawai PNS di dinas kominfo dan rekening pribadi non dinas, sebesar rp 121.109.244,00 sehingga total penerima keuangan dari kas kominfo kepada penerima yang bukan haknya sebesar rp 788.288.514,00

Nama-nama penerima tersebut diantaranya berisinal, RF, MY, HA, BJ, RO. Dengan total sebesar rp 788.228.514,00.

Kepala dinas kominfo kabupaten tanjung jabung barat, Johan Prayuda, saat ditanya tanggapannya terkait adanya temuan BPK tersebut, melalui pesan singkatnya, namun beliau sana sekali tidak ada respon nya hingga berita ini diterbitkan.

Terkait hal ini ketua JRPM prov Jambi, pak Golan, mengatakan,kalau negara ini ingin mengurangi niat orang untuk melakukan korupsi uang negara,,

” Seharusnya dengan adanya berita ini pihak kejaksaan dan tipikor dapat menindaklanjuti hal ini setidaknya melakukan kordinasi kepada BPK untuk.endpatkan dokumen,data yang diperlukan dan kemudian melakukan pemeriksaan kepada pejabat didinas kominfo terkait adanya temuan BPK tersebut, barulah ada perubahan niat setiap orang dalam melakukan korupsi uang negara kita ini. Ujarnya pak Golan.