Vonis Bombeng Terdakwa Perambah Kawasan Hutan Ditunda

 

BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menunda sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Novrianto alias Bombeng diagendakan, Rabu (19/6/2024).

Dalam pantauan di ruang sidang utama PN Bengkalis, Jalan Karimun, sidang sempat digelar majelis dipimpin Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady didampingi dua hakim anggota, namun hanya menyampaikan penundaan pembacaan putusan, karena beralasan majelis hakim belum final mengambil keputusan musyawarah.

Sidang ini juga tampak dihadiri terdakwa Bombeng didampingi kuasa hukumnya memasuki ruang sidang.

“Sidang pembacaan putusan ditunda akan digelar kembali pekan depan,” ujar Ketua Majelis Hakim seraya mengetuk palu menutup sidang.

Agenda sidang hari ini, juga tampak hadir belasan warga Desa Lubuk Gaung untuk menyaksikan langsung pembacaan vonis majelis hakim.

“Usai sidang, salah satu warga desa Lubuk Gaung saat dikonfirmasi pak Nurzan mengatakan meminta hakim dan jaksa menjatuhkan hukuman terdakwa penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. “Kawasan hutan yang sudah dirambah oleh terdakwa segera
dikembalikan menjadi fungsi hutan”.

Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecek ulang usulan penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang diajukan oleh Kelompok Tani Hutan. Jangan sampai ini menjadi modus cukong untuk merambah hutan.

“Polisi dan Jaksa melakukan penindakan kasus perambahan lahan yang terjadi dikawasan hutan produksi,” harap Nurzan.

Kronologi Kasus
Novrianto sudah berteman sejak kecil dengan Muhammad Yusuf. Yusuf cerita ingin bangun sawit bangun sawit di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya,
Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil tapi biaya minim.

Novrianto berminat biayai semua, kapanpun Yusuf
butuh uang ia akan kirim uang yang diminta.
Hingga 2020 sudah terbentuk 11 blok. Pada blok A
sudah terdapat tanaman sawit dan pondok
tinggal pekerja.

Yusuf sudah tahu lahan usaha yang sedang
mereka kerjakan masuk dalam kawasan hutan.
Permohonan enclave dibuat Yusuf dengan modus
membentuk Kelompok Tani Usaha Bersama yang
tidak ada legalitas dan tidak terdaftar di kantor
desa.

Sebelumnya, terdakwa Bombeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Terkait dengan tuntutannya, Bombeng hanya didakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang dengan sengaja, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa perizinan.

Kasus ini berawal dari dugaan kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit mencapai sekitar 171 hektar.

Terdakwa Bombeng dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis.

Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Ekskavator di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.**