Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Saat Ini Sudah Ditangani Dinas Perlindungan Anak

 

Kuala Tungkal. 06/2024. Kasus penganiayaan anak dibawah umur saat ini sudah ditangani oleh UPTPPA dinas perlindungan anak kabupaten tanjung jabung barat,prov.jambi.

Pihak UPTPPA berjanji akan mendampingi kasus ini hingga memberikan pendampingan pengacara secara gratis nantinya di pengadilan.

Hal ini disampaikan langsung oleh kepala UPTPPA kabupaten tanjung jabung barat, ibu Yanti saat ditanya soal ini.

” Ya kasus penganiayaan anak dibawah umur ini, menurut informasi dari pihak polres kepada kita, ini berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,

” Jadi tadinya sudah kita jadwalkan mau turun ke rumah korban dan melihat lokasi terjadinya penganiayaan atau ke TKP,, namun tak disangka korban ternyata sudah datang sendiri ke UPTPPA, untuk kita mintai keterangan.

” Namun demikian, kami dari UPTPPA kabupaten tanjung jabung barat, tetap akan turun ke TKP besok, kita juga meminta kepada keluarga korban agar si anak yang menjadi korban penganiayaan tadi supaya kita bawa ke UPTPPA untuk kita rawat dengan gratis,namun si anak masih belum mau diajak kemari. Ujarnya.

Ketika ditanya komentar nya mengenai pasal yang ditetapkan oleh pihak kepolisian yaitu, kasus penganiayaan anak dibawah umur ini adalah merupakan kasus TIPIRNG atau tindak pidana ringan,?..kepala UPTPPA ibu Yanti mengatakan,

” Mengenai pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian itu merupakan wewenang dari penyidik, namun nanti semuanya bisa diuji di pengadilan, kita akan siapkan pendampingan hukum, bila diperlukan. Ujarnya.