Banjarnegara – Pemeriksaan Setempat memang tidak tercantum sebagai alat bukti dalam Pasal 164 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1886 KUH Perdata. Akan tetapi hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan, oleh karena itu mempunyai daya kekuatan mengikat bagi hakim. Kekuatan pembuktian dari Pemeriksaan Setempat diserahkan kepada hakim.
Pada hari Jum’at (18/11/2022), Pengadilan Negeri Banjarnegara melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara sengketa wanprestasi yang terdaftar pada tanggal 05 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Banjarnegara dengan nomor perkara 3/Pdt/2024/PN Bnr. Sidang pelaksanaan descente pada Jumat 30 Mei 2024, awal pembukaan di lakukan di Knantor Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara yang langsung dibuka oleh Ketua Majelis Benecdiktus Rinanta, S.H.., di dampingi beserta anggota Majelis Tomi Sugianto, S.H. dan Alin Maskury, S.H, dan Panitera Pengganti Heru Warsono, S.H.
Pelaksanaan tersebut juga di hadiri oleh Penggugat Hasan Basri Kuasanya Sumardjono, SH dan Tergugat Priyono Kuasanya dari DPC ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA juga di dampingi oleh Kepala Kelurahan Karangtengan dan sekretaris Kelurahan sebagai wilayah obyek setempat di Kelurahan Karangtengah RT 3 RW 4 dari Kantor kelurahan tidak jauh berjarak 500 M.
Kemudian seluruh Majelis dan Tim Serta Pengunjung langsung ke lokasi objek sengketa, dengan melakukan melihat langsung objek, mengukur dan mencatat ukuran objek sengketa dan selanjutnya sidang di tutup langsung di lokasi oleh Ketua Majelis.
Kemudian dilanjut sidang menuju Obyek sengketa pihak Tergugat telah menyampaikan batas-batas obyek perkara terkait SHM No 97 atas nama Djamhali al Solechan dengan jumlah 2.100 M2, namun luas yang dipersepsikanya hanya rumah dan sebagian dari lebih kecil luas itu seluas 105 M2 denga batas batas Barat : Jalan dahulu tidak ada, Timur Rumah Rohmanto dan Rumah Trisno, Selatan rumah Watini orangtua Istri tergugat, sebelah utara Tanah Bengkok Kelurahan (tanah Pemda) rumah denga ukuran dengan luas 11×11 =105 M2 yang dianggap Penggugat jual beli dengan surat pernyataan jual belinya berdasarkan SPPT NO 330406001700400850 sawah Blok 004 Persil 00005 RT 004 RW 003 M Priyono Desa Karangtengah dan menurut BPN SPPT tidak dapat dijadikan acua jual beli hanya menunjuka pembayaran pajak,
Dari rangkaian peristiwa-peristiwanya dalam video tidak terang, tidak ada singronisasi jual beli tanah yang kontan dan transparan ada kausa yang tidak halal dari Penggugat dari perjanjian jual beli namun bertentangan dengan hukum, tidak disaksika peragkat kalua mengeklaim jual beli sesuai dokumen Sertifikat dalam pemeriksaan setempat kemarin dari Keterangan Kepala Kelurahan dalam Letter C diatas SHM no 97 atas Nama DJamhali alias Solehan masih atas nama Machwari Atmi yang peralihanya tahun 1984 sesuai kesaksian saksi Tergugat Mangin yang merupakan anak dari Atmi dan obyek yang menjadi sengketa adalah bagiaya.
Kemudian pihak kelurahan tidak dapat menunjukan bukti peralihan SPPT atas Nama M Priyono dalam Buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) tidak ada dokumen yang tidak bisa menunjukan dokumen peralihan tersebut . Harmono, SH MM, CLA Kuasa hukum tergugat optimis gugatan yang dilayangkan penggugat setelah pemeriksaan setempat menjadi kabur dalam dokumen desa masih atas nama Machwari Al Atmi bukan milik M Priyono dalam DHKP kelurahan tidak dapat menunjukan proses peralihan tersebut sehingga gugatan kabur karena tanah bagunan yang digugat secara jelas (One)