Penganiayaan Anak Dibawah Umur Sampai Korban Trauma Mental Tak Ada Kejelasan : Ini Kata Adv.Muhamad Ali.A.P.Kom, SH,MH & Adv.Wawan Rosmawan. SH.MH.CLA.ICTL.CPL. CPLC.CPCLE.CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb 

 

 

Tanjab Barat – Jambi -penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban anak usia 15 tahun, bernama H.Sitompul yang saat ini mengaku mengalami trauma mental akibat kejadian penganiayaan, yang beralamat lorong mesjid RT 07 desa suban.kecamatan batang asam. Kab. Tanjung jabung barat. Jambi.

Sedangkan terduga pelaku bernama pak sitinjak, yang juga merupakan tetangga korban, dengan usia sekitar kurang lebih 50 tahun belum dilakukan penahanan walau sudah belulang kali diperiksa oleh pihak kepolisian polsek hingga polres, dari hasil visium yang dikeluarkan oleh puskesmas suban mengatakan menyebutkan, ada benjolan dibagian kepala akibat benturan benda tumpul.

Kepala wartawan orang tua korban pak sitompul dan istri ibu situmorang menceritakan bahwa “Pada minggu pagi sekitar jam 09.00.wib.tanggal 26/05/2024. Anak saya H.Sitompul bersama adiknya berboncengan sedang naik motor mau pulang kerumah, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku beserta anaknya, dan langsung memukul kepala anak saya dengan sebatang kayu,

” Lalu terdengar lah suara anak saya memanggil saya untuk minta tolong , dan kemudian saya keluar rumah melihat kearah kejadian tersebut, dengan kagetnya saya menjerit sambil berlari ke arah anak saya yang sedang dipukuli oleh pelaku, pemukulan yang dilakukan pelaku saya lihat tepat kearah kepala anak saya, dan saya pun dengan berlari datang menghampiri anak saya sambil membawa anak saya pulang kerumah.ujar ibu korban.

“pihak kepolisian yang menangani kasus ini, karena kami selaku korban hampir setiap hari dipanggil panggil ke polsek hingga ke polres, hanya untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum ada menetapkan siapa sebagai tersangkanya. Aneh bukan…!. Ujarnya.

Lanjutnya menjelaskan bahwa ”setelah kami korban dan pelaku di panggil untuk diperiksa di polres, lalu pihak polres meminta agar kami sebaiknya berdamai,karena kasus ini merupakan kasus Tipiring. Ujarnya kembali.

Terkait hal ini kapolsek tungkal ulu IPDA. Dede hadi putra.SH. Saat ditanyai terkait kasus ini, kepada kami beliau mengatakan, ” Ya Ini masih sedang ditangani kok, pelaku dan korban sudah kita panggil, korban juga sudah di visium,,jadi bersabar aja ya, ujarnya.

—————————————————————

Foto : Adv.Wawan Rosmawan. SH.MH.CLA.ICTL.CPL.CPLC.CPCLE.CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb

“Menanggapi hal Terkait kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan kepada anak di bawah umur tersebut pengacara hebat dan sudah internasional menangani perkara Adv.Wawan Rosmawan. SH.MH.CLA.ICTL.CPL.CPLC. CPCLE. CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb Setelah mencermati informasi yang kami dapatkan, semestinya anak yang menjadi korban penganiayaan segera mendapatkan perlindungan dan penanganan yang serius dari pihak2 terkait. ujarnya

Lanjutnya – Berkaitan dengan Kekerasan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap anak tersebut dikarenakan yang menjadi korban masih dibawah umur maka bagi pelaku dikenakan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Sebagaimana telah diubah dengan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2O16 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2OO2 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG

Berdasarkan Pasal 76C ditegaskan : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.” Ucapnya

Sanksi hukum yang dapat dijerat terhadap pelaku adalah Berdasarkan Pasal 80 (1) yang berbunyi “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Oleh sebab itu pihak korban berharap pihak aparat kepolisian agar segera melakukan proses terhadap pelaku dan diberikan sanksi/hukuman yang setimpal sebagaimana diamanatkan oleh UU tersebut diatas, jangan sampai ada kesan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkesan lambat dan tidak ada ketegasan. Tegas Adv.Wawan Rosmawan. SH.MH.CLA.ICTL.CPL.CPLC.CPCLE.CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb.

—————————————————————

Foto : Adv.Muhamad Ali.A.P.Kom, SH,MH

 

“Hal sedana juga di sampaikan Adv.Muhamad Ali.A.P.Kom, SH,MH terkait kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan kepada anak di bawah umur yang terjadi di kabupaten Tanjab barat, ”

Melalui pesan singkatnya dari whatsApp seorang Advokat Adv. Muhamad Ali, A.P.Kom., S.H., M.H yang juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan dan sudah ratusan kasus perkara besar di menangkannya di berbagai provinsi di Indonesia tersebut memberikan tanggapan dan komentarnya dalam kasus ini “jerat pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak menerapkan hukuman sesuai Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c diancam dengan sangsi pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta. Apabila mengakibatkan luka berat hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda Rp. 100 juta. Ucapnya

Tambahannya – Penganiayaan anak dibawah umur merupakan tindak pidana yang serius, hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Kalau mengacu pada UU terkait kasus tepiring, Tapi dalam kasus ini kita tekankan disini karena korbannya anak di bawah umur, seharusnya diterapkan UU Perlindungan Anak oleh pihak kepolisian, jadi kepolisian harus ada tindakan jangan sampai merusak citranya sebagai penegak hukum. Pungkas Adv.Muhamad Ali.A.P.Kom, SH,MH.

 

( Taem Tri Power Media,LSM,Advokasi )