Penerapan Tanggung Jawab Hukum dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya. ini penjelasan Suryadi,S.H.

“Suryadi,S.H. Untuk memahami lebih jauh mengenai kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), mari lihat dulu yang dimaksud dengan kecelakaan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Dalam KBBI, kecelakaan adalah benturan atau sentuhan benda keras atau benda cair (kimiawi) atau gas, atau api yang datangnya dari luar, terhadap badan (jasmani) seseorang, yang mengakibatkan kematian atau cacat atau luka, yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh dokter.

Sedangkan yang dimaksud dari kecelakaan dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) adalah “Suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda”.

Dalam UU LLAJ ini, juga dibagi mengenai peristiwa-peristiwa kecelakaan dalam beberapa tingkatan/kategori yang diatur dalam Pasal 229 UU LLAJ, antara lain:

A.Kecelakaan Lalu Lintas Ringan (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang).

B.Kecelakaan Lalu Lintas Sedang (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang).

C. Kecelakaan Lalu Lintas Berat (merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat).

Arti luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang di klasifikasikan dalam luka berat
(Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ). Sedangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban (Penjelasan Pasal 229 ayat (4) UU LLAJ): jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut,tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, kehilangan salah satu pancaindra; menderita cacat berat atau lumpuh,terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih,gugur atau matinya kandungan seorang perempuan, atau luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.

Penerapan Tanggung Jawab Hukum

Orang yang mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas, dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU LLAJ, di mana disebutkan kalimat yang mengakibatkan kerugian pula kepada korban, secara materiil maupun immateriil. Sehingga pihak-pihak yang menimbulkan/mengakibatkan kerugian kepada pihak lain, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum perdata pula (Vide Pasal 1365 KUHPerdata).

Sementara terkait ketentuan sanksi pidana diatur secara khusus dan spesifik dalam UU LLAJ ini, dimulai dari Pasal 273 s/d Pasal 317. Namun pasal yang umum atau sering dikenakan/digunakan atas peristiwa kecelakaan lalu lintas antara lain Pasal 310 dan Pasal 311.

Selain sanksi-sanksi pidana, terhadap korban dari kecelakaan dapat pula mengajukan gugatan perdata sebagaimana diatur Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi: “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

Pertanggungjawaban atas kerugian diatas, baik secara materiil maupun immateriil, juga diatur secara umum dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berisikan: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa Kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Oleh karenanya, peristiwa kecelakaan lalu lintas ini, selain sanksi pidana sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas, tidak menghapus hak dari korban untuk menuntut ganti rugi atas kerugian perdata (materiil/immateriil) yang dideritanya.