Di Tanjab Barat Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Sampai Anak Trauma Bisa Jadi Kasus Tipiring.? Di Bayar Berapa Pak Polisi,? Sekolah & Belajar Hukum Di mana Pak Polisi,?

 

Tanjab barat. 05/2024. Miris penegakan hukum di Indonesia tidak adanya keadilan hukum bagi para pencari keadilan, kali ini kembali di sorot publik tingkah laku oknum oknum polisi adanya Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban anak usia 15 tahun, bernama H.Sitompul yang saat ini mengaku mengalami trauma mental akibat kejadian penganiayaan, yang beralamat lorong mesjid RT 07 desa suban.kecamatan batang asam. Kab. Tanjung jabung barat. Jambi.

Sedangkan terduga pelaku benama pak sitinjak, yang juga merupakan tetangga korban, dengan usia sekitar kurang lebih 50 tahun belum dilakukan penahanan walau sudah belulang kali diperiksa oleh pihak kepolisian polsek hingga polres.

Padahal dari hasil visium yang dikeluarkan oleh puskesmas suban mengatakan menyebutkan, ada benjolan dibagian kepala akibat benturan benda tumpul.

Kepala wartawan orang tua korban pak sitompul dan istri ibu situmorang menceritakan bagaimana kronologis kejadian tersebut,

“Pada minggu pagi sekitar jam 09.00.wib.tanggal 26/05/2024. Anak saya H.Sitompul bersama adiknya berboncengan sedang naik motor mau pulang kerumah, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku beserta anaknya, dan langsung memukul kepala anak saya dengan sebatang kayu,

” Lalu terdengar lah suara anak saya memanggil saya untuk minta tolong , dan kemudian saya keluar rumah melihat kearah kejadian tersebut, dengan kagetnya saya menjerit sambil berlari ke arah anak saya yang sedang dipukuli oleh pelaku, pemukulan yang dilakukan pelaku saya lihat tepat kearah kepala anak saya, dan saya pun dengan berlari datang menghampiri anak saya sambil membawa anak saya pulang kerumah.ujar ibu korban.

“Namun saya kecewa dengan pihak kepolisian yang menangani kasus ini, karena kami selaku korban hampir setiap hari dipanggil panggil ke polsek hingga ke polres, hanya untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum ada menetapkan siapa sebagai tersangkanya. Aneh bukan…!. Ujarnya.

” Kemudian setelah kami korban dan pelaku di panggil untuk diperiksa di polres, lalu pihak polres meminta agar kami sebaiknya berdamai,karena kasus ini merupakan kasus Tipiring. Ujarnya kembali.

“Untuk itu kami keluarga korban berencana akan melanjutkan kasus penganiayaan anak dibawah umur ini ke polda jambi, dan KPAI, komisi perlindungan anak Indonesia. Ungkapnya.

Terkait hal ini kapolsek tungkal ulu IPDA. Dede hadi putra.SH. Saat ditanyai terkait kasus ini, kepada kami beliau mengatakan,

” Ya Ini masih sedang ditangani kok, pelaku dan korban sudah kita panggil, korban juga sudah di visium,,jadi bersabar aja ya, ujarnya.