Morowali- Terkait persoalan pengumpulan sertifikat tanah masyarakat dari desa harapan jaya, desa parilangke, desa bahonsuai, desa umbele, desa pebatae Kecamatan bumiraya kabupaten Morowali Sulawesi Tengah yang dikumpulkan oleh PT. Kinaria Alam Semesta (PT.KAS) beberapa tahun yang lalu belum dikembalikan kepemilik sertifikat hingga saat ini
Kami meminta hari ini kembalikan sertifikat nya orang dan hak nya orang di beberapa desa ini, hari ini kami jadi korban dari pihak perusahaan PT. KAS saat itu, dan kemudian kami melihat di permasalahan ini pemerintah Daerah sampai hari ini berdiam diri,”Ungkap sejumlah korban Bahar, Baba dan warga lainya belum lama ini, Kamis (30/05/2024)
“Kami akan bergerak dan mengumpulkan warga-warga yang menjadi korban untuk melakukan Demo sama La’ane. Hari ini kami meminta kembalikan sertifikat kami jika tidak Tangkap La’ane, dan persoalan ini sudah lama sekitar kurang lebih 10 tahun yang lalu.
Lanjutnya, yang kami suarakan dan yang kami tuntut hari ini bukan untuk kepentingan perseorangan namun untuk keseluruhan korban kepemilikan sertifikat yang dikumpulkan oleh tim La’ane selaku penanggungjawab PT. KAS pada saat itu. Dan kami tidak tau menau soal PT. Kinarya Alam semesta (KAS) yang kami tau dia (red) La’ane. Akhirnya tanah-tanah itu hilang begitu saja, ini kawasan industri sudah masuk dimana-mana dan Izin usaha pertambangan (IUP) ada dimana-mana. Kasih pulang itu sertifikat kalau tidak Tangkap itu La’ane,”Ungkapnya.
Menurutnya, sertifikat itu dulu dikumpulkan melalui tim oleh pemerintah setiap desa dan diserahkan masyarakat pemilik sertifikat ke pihak pemerintah desa dan pihak pemerintah desa serahkan kepihak perusahaan dengan perjanjian 60:40 dengan perhitungan ketika produksi 60 untuk perusahaan dan 40 untuk masyarakat,”Jelasnya.
Sambungnya, siapapun yang terlibat dari oknum pemerintah desa yang mengumpulkan sertifikat masyarakat saat itu harus turut serta diperiksa.
“Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali I Wayan Suardi, S.H, M.H soal ratusan sertifikat tanah yang belum dikembalikan kemasyarakat menegaskan itu harus dilaporkan termasuk kasus Penggelapan,”Tutup(Red)
Leave a Reply