Konawe Selatan – Kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi jurnalis kembali terjadi yang diduga di lakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Sandei, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berujung di Polisikan.
Kejadian itu tepatnya sekitar Pukul 17.40, Sabtu, 25/05/2024 yang dialami oleh salah seorang Wartawan atas nama Nursalim.
Peristiwa itu berhasil direkam dalam bentuk Vidio dengan durasi 31 detik, dan Vidio tersebut telah viral diberbagai media sosial bahkan kini menjadi perbincangan publik dikalangan masyarakat.
Nursalim mengatakan, kejadian tersebut terjadi di depan rumah pribadinya (Nursalim) saat oknum ASN Camat Angata, Laanda Makati datang bersama saudara kandungnya yang diduga dengan arogan melakukan penarikan baju kepadanya (Nursalim) lalu menyuruh Nursalim (Wartawan) untuk masuk ke dalam mobil Dinas Kecamatan Angata.
Selain itu juga, Nursalim mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pada Sabtu sore itu (25/05/2024).
Penganiayaan yang dialaminya, kata Nursalim, diduga adanya pemberitaan yang berjudul “Diduga Terjadi Pungli di Kecamatan Angata, Ketum HMI MPO Konsel Bakal Laporkan”, atas dasar itu diduga Camat Angata tidak terima adanya Pemberitaan tentang dugaan pungutan liar oleh oknum kecamatan kepada 24 desa yang berada di kecamatan angata.
”Viralnya Vidio berdurasi 31 Detik itu, mempertontonkan sikap arogansi seorang Camat Angata yang diduga Alergi terhadap kritikan wartawan atau pemberitaan”
Nursalim apa yang telah saya beritakan adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Apalagi, saat itu wartawan sedang berusaha melakukan konfirmasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pihak bersangkutan.
Setelah kejadian itu, Nursalim yang tidak terima atas perlakuan oknum ASN Camat Angata itu, pihaknya langsung melaporkan perihal itu ke pihak berwajib setelah mendapatkan perlakuan kasar dan sangat tidak pantas, hingga korban (Nursalim) mengalami luka memar disalah satu anggota badannya.
Atas kejadian itu pula, Seorang wartawan, Nursalim melaporkan secara resmi oknum ASN Camat Angata, Laanda Makati ke Polsek Angata. Laporkan tersebut diterima langsung oleh AIPTU Sarban dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBM/B/21/ V/ 2024/ SPKT/ Polsek Angata/ Polres Konsel/ Polda Sulawesi Tenggara.
“Apa yang dilakukan oleh para pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan yang Sedang Melakukan Tugas jurnalistiknya Dinilai sudah melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Dan hal itu dapat kenakan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,”
Untuk diketahui, Sumber berita melalui Ketum HMI MPO Cabang Konawe Selatan menyampaikan bahwa berdasarkan data percakapan yang telah kantonginya terdapat dugaan Pungli yang dilakukan oleh pihak oknum pemangku kebijakan di Kantor Camat Angata kepada 24 desa.
Pelaporan akan dilayangkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait adanya dugaan pungli dengan berdalih untuk pembangunan di Kantor Camat Angata. Akan tetapi bangunan di Kantor Camat Angata sudah dianggarkan oleh pihak Pemerintah Daerah kabupaten Konawe Selatan.
“Berdasarkan arahan dan perintah di Kantor Camat Angata selalu saja dalam percakapan itu adanya penekanan/menekan dan mengancam kepada kepala desa yang berada di wilayah kecamatan sejak tahun 2023 sampai 2024 saat ini,” Ungkap Indra Dapa.(Man)
Leave a Reply