Jakarta- Pendapat tanggapan dari seorang Advokat yang aktif di sebuah organisasi kemasyarakatan dan keagamaan Muhamad Ali, A.P.Kom., S.H., M.H mengatakan “Seseorang yang ingin mendirikan suatu bangunan baik itu rumah tinggal atau tempat usaha pabrik-pabrik harus sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bukan setelah bangunan berdiri barulah mengurus suatu perizinan jelas ini sangatlah melanggar Undang-undang.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah suatu produk hukum yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan IMB berlaku untuk membangun baru termasuk juga mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan, Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam pasal 7 ayat (1) menyebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.ujar ali
Lanjutnya – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya”. Tutur Ali
Adv.M.Ali.A.P.Kom.SH.MH Siapkan Gugatan Class Action sebagai mana diatur dalam UU No.23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup dan Perma No.1 Tahun 2002 & terkait legal Standing sebagai mana diatur dalam pasal 38 UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Adanya dugaan oknum wartawan yang berlagak seperti humas seharus banyak benar lagi biar pintar, dan seolah olah oknum wartawan tersebut melebihi pakar hukum, tegas ali
Sebelumnya dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) Dan Lembaga Pengkaji,Peneliti Demokrasi masyarakat serta Gerakan masyarakat Nusantara raya ( Tri Power ,media,LSM,advokasi) melalui ketua kordinator aksi azlani saat ditemui awak media di Pekanbaru menyayangkan adanya aktivitas bangunan dan tembok beton yang hampir mentok ke Sungai sei lembu yang berada di Majapahit Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Melalui Ketua “Azlani” ia mengatakan Terkait adanya dugaan bangunan Tanpa Izin operasional dan Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) yang diduga menyalahi aturan perundang-undangan dan peraturan Daerah Kabupaten Kampar tersebut kita mendapatkan informasi dan melakukan investigasi lapangan bahwa izin dari perusahaan tersebut baru akan di urus izinnya kepada Bupati Kampar. Hal ini jelas telah bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ujarnya
“Lanjutnya Apalagi saat team berada di lapangan, terlihat kegiatan alat berat dan bangunan tembok tinggi mengelilingi lahan tersebut,hampir mentok sampai ke sungai sei lembu, hal ini diduga sangat menyalahi AMDAL. Kita minta bupati Kampar tidak memberikan izin operasional dan izin AMDAL perusahaan ini, karena di khawatirkan akan terjadinya permasalahan dikemudian hari. “Ucapnya “Azlani”.
Informasi yang di dapat dari masyarakat sekitar, bahwa perusahaan tersebut akan mendirikan PKS (Pabrik Kelapa Sawit) diwilayah tersebut..?
Adapun dugaan yang dilanggar yakni Perda Kampar No. 8 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, dan Juga Perda Kampar No 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung. Selanjutnya perusahaan ini juga diduga telah menyalahi Undang-undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. bangunan tersebut berada tepi sungai lembu, tepatnya di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Kegiatan alat berat di dalam Pagar Bangunan mengganggu masyarakat setempat yang berada tidak jauh dari lokasi bangunan tembok tersebut.
Atas dasar permasalahan tersebut, kita akan mengawal proses perizinan dari perusahaan ini, dan kita minta kepada aparat penegak hukum maupun dinas terkait untuk aturan yang telah dilanggar oleh perusahaan ini segera di proses secara hukum. Untuk izin yang akan di urus..kita minta Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Bupati Kampar untuk mempertimbangkan ulang proses perizinan perusahaan ini. “Ucap “Azlani”
Terakhir, ia mengatakan Jika proses perizinan baru di urus setelah dilanggar, ia menduga di kemudian hari akan ada proses hukum yang dilanggar, salah satunya adalah adanya suap dalam memuluskan Perizinan tersebut, dan kami akan memantau proses perizinan perusahaan ini, dan kalau tidak ada Alang melintang kita akan laporkan ke (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk mengawasi proses perizinan perusahaan ini. Tegas “Azlani”
Tambahnya kami dari Taem gabungan terdiri dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) Dan Lembaga Pengkaji,Peneliti Demokrasi masyarakat (LPPDM ) serta Gerakan masyarakat Nusantara raya ( Tri Power ,media,LSM,advokasi) akan mengelar aksi damai di klhk provinsi Riau di kantor gubernur terkait temuan kami tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ke nomor 0812*******2 terkait izin dari perusahaan tersebut, seseorang yang dikabarkan yang bertugas mengurus izin dari perusahaan tersebut tidak menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan sampai berita ini diterbitkan. (*)