Senen 27 Mei 2024 media selidikkasus.com
Sekira jam 11:19 kami mendapatkan pesan singkat balasan kepala sekolah setela begitu lama kami ingin mengetahui kegunaan uang berjumlah 200.000rupia ke sejumla wali murid kepala sekola mengirimkan diduga bukti hasil musyawarah sejumla orang tua wali murid lengkap dengan tanda tangan
Di lain waktu kami mencoba menghubungi dengan meminta detil apa maksud kepala sekola mengirimkan kepada kami tetapi kepala sekolah SD 08 desa pagar agung tidak juga mau mengangkat telpon
Dengan Adanya laporan masarakat dengan adanya pungutan uang sebesar 200.000 untuk kelas Enam(06) Dan 50.000 untuk kelas Tiga (03) dengan adanya laporan masarakat dengan adanya pungutan uang kami mencoba menggali informasi melalui kepala sekolah yang berinisial Ki melalui pea watsapp menanyakan kegunaan uang tersebut yang di ambil dari beberapa murid SD kelas Enam
Lanjut dengan melalui pea watsapp dengan nomer 082371xxxx saat media menanyakan apaka kegunaan uang tersebut kepala sekolah tidak memberikan pertanyaan hanya diam
Dengan adanya tindakan kepala sekolah tidak memberikan jawaban kepada awak media kami menduga ini adalah tindakan pungli di SD 08 SDL di Desa pagar agung semendo .
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas membrantas pungli adalah tindakan yang harus kita ambil dan dengan adanya pemberantasan pungli koropsi adalah suatu pahlawan bangsa Indonesia
Dengan adanya dugaan tindakan oknum kepala sekolah SD 08 desa pagar agung Semendo kepala dinas untuk memanggil dan mengaudit keseluruhan Dana Bos dan uang pungutan liar tersebut apa bila terdapat pungutan liar kepala sekolah tidak layak untuk di aktifkan kembali pecat secara tidak hormat dan proses hukum sesuai UUD Tidak koropsi di Negara Indonesia
Lp:Nopri Hartono
Leave a Reply