Pemkab Muara Emin Di Minta Pecat Kepsek SD 15 Yang Diduga arogan & Intimidasi wartawan: Ini Kata 2 Pengacara Kondang & Akan Tempuh Jalur Hukum

 

Kabupaten Muara Emin- Sumsel – Pemerintah kabupaten muara Enim – provinsi Sumatra selatan Di Minta untuk mengevaluasi dan memecat kepala sekolah (Kepsek) SD 15 desa tanah abang Yang Diduga bertindak arogan & Intimidasi wartawan dengan menjumpai orang tua wartawan agar tidak memberitakan sekolahnya lagi, dalam hal tersebut dua Pengacara Kondang angkat bicara Dan siap Akan Tempuh Jalur Hukum.

Di ketahui sebelumnya bahwa oknum kepsek SD 15 sambangi rumah orang tua wartawan disinyalir Dengan sikap yang tidak layak di lakukan dan tidak patut di contoh oleh seorang kepala sekolah yang saat ini masih menjabat dan mencoba menghentikan tindakan pemberitaan media.

Foto sekolah SD 15 di kab.muara Enim

“Modus kepala sekolah alasan bertamu ke orang tua wartawan di desa prapau kecamatan Semendo dengan adanya pertanyaan oknum kepala sekolah terhadap orang tua wartawan, jelas orang tua wartawan tersebut sama sekali tidak mengerti apa yang di bicarakan oknum kepala sekolah tersebut.

Argumen kepsek mengatakan seberapa besar pendapatan menjadi seorang wartawan emang sikap seperti itu wartawan memberitakan apakah di bilang hebat dan jago, dengan sikap ananda Nopri tidak ada untungnya menjadi seorang wartawan, ucap kepala sekolah terhadap orang tua wartawan Nopri Hartono.

Jawab dengan nada yang seadanya walau pun tidak paham dan mengerti kami akan mencoba menanyakan kepada anak kami jikalau dia pulang dan kami sedikitpun tidak mengerti apa yang di perbuat anak kami dan kami akan mencoba menanyakan mungkin lewat telpon, ujar orang tua dari wartawan nofri Selasa 21 Mei 2024 sekira jam 11:30

Sebelumnya Dengan adanya pemberitaan diduga tidak adanya keterbukaan informasi publik dan disinyalir ada penyalahgunaan dana BOS SD 15. Dugaan Oknum kepala sekolah mencoba menyuap wartawan di iming imingi transfer uang.

Dalam hal tersebut Taem dari (Tri Power – media,LSM,advokasi) meminta dinas pendidikan kabupaten muara enimmelakukan pemanggil dan mengaudit kegiatan aliran dana bos SD 15 dari tahun 2021 sampai 2024 dan segera mengevaluasi oknum kepsek tersebut dari jabatannya.

Dan mengaudit apa saja yang sudah terealisasi dan serta di hadirkan ketua komite SD 15 kuat adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dari pengakuan ketua komite ke wartawan, oknum kepala sekolah yang berinisial R ini harus di proses hukum,ujar direktur LBH CKCR kamis 23/5/2024

Ketua DPP aliansi mahasiswa pemerhati pendidikan Indonesia azlani menyayangkan sikap salah satu oknum kepsek di daerah kabupaten muara Enim tersebut, kita sudah berkoordinasi dengan tim wilayah Sumatra Selatan Dan akan melakukan aksi damai dalam waktu dekat ini di dinas pendidikan muara enim dan di kantor bupati muara Enim.tegas azlani.

—————————————————————

Di tempat terpisah pengacara muda Yang sudah memenangkan banyak perkara di berbagai provinsi di Indonesia Adv.Wawan Rosmawan. SH.MH.CLA.ICTL.CPL.CPLC.CPCLE.CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb. “menyampaikan bahwa Sikap yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD 15 dengan mendatangi orang tua wartawan (Nopri Hartono) adalah salah alamat.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada korelasinya dengan orang tua tersebut,Seandainya pun apabila ada hal-hal yang mau dikoreksi tentunya ada mekanisme yang dapat dilakukan secara arif dan bijaksana.ucapnya

Tambahnya- Tentunya cara yang dilakukan tidak tepat apalagi sampai menyerang profesi dengan menyebutkan hal-hal tersebut diatas, Dalam pasal 1 angka 4 UU no 40 Th 1999 telah jelas disebutkan bahwa Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Selanjutnya dalam pasal 1 angka 1 juga dijelaskan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar,suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. ucapnya

Dan Sehingga dengan demikian kegiatan yang dilakukan oleh Nopri Hartono dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU. Seandainya Kepala Sekolah SD 15 merasa keberatan dengan kehadiran/pemberitaan yang diterbitkan oleh media selidikkasus.com, maka tentunya ada mekanisme yang dapat dijalankan secara arif dan bijaksana.

Mekanisme yang dimaksud adalah melalui Hak Jawab dan atau Hak Koreksi. Hal tersebut sebagaimana telah diatur pula secara jelas dan tegas dalam pasal 1 angka 11 dan 12 UU No. 40 1999 yang berbunyi sebagai berikut :

11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Dalam hal ini Adv.Wawan Rosmawan. SH.MH.CLA.ICTL.CPL.CPLC.CPCLE.CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb meminta agar Pemda kabupaten muara Enim menindak tegas oknum kepala sekolah tersebut, tegasnya

—————————————————————

 

Sementara itu saat di temui di kantornya Jakarta selatan Adv.Muhamad Ali.A.P.Kom, SH,MH pada Rabu 22 mei 2024 ia berharap agar oknum Kepsek yang telah mengintimidasi wartawan kami, agar segera tindak oleh institusinya terutama dinas pendidikan, dalam hal ini yang berwenang diera keterbukaan dan kebebasan pres ini, sangatlah bertolak belakang apabila ada oknum Kepsek yang berprilaku seperti itu, ujar ali

Lanjutnya-terkait hal ini kami akan melaporkan masalah ini ke kementrian pendidikan RI , ini bisa jadi untuk bahan pembahasan oleh kementrian pendidikan RI dan agar mereka tau tingkah laku oknum – oknum kepala sekolah Yang ada di daerah. Tegas Ali

 

 

(Taem media cyber group Nasional) & Tri Power (Media,LSM,advokasi)