Kantor Hukum M.Ali,A.P.Kom.SH.MH & Partners Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Kepsek SD 15 Diduga Arogan & Rendahkan Wartawan

Jakarta- Kantor Hukum M.Ali,A.P.Kom.SH.MH & Partners, viral Terkait Kepsek SD 15 Muara Enim Gerah akibat Di Beritakan dan Diduga Arogan Pada Wartawan dengan menjumpai orang tua wartawan Dann merendahkan provesi wartawan, “Sebelumnya Dengan adanya pemberitaan diduga tidak adanya keterbukaan informasi publik dan disinyalir ada penyalahgunaan dana BOS SD 15 dan Dugaan Oknum kepala sekolah mencoba menyuap wartawan di iming imingi transfer uang agar tidak di beritakan.

Akibat di berikan dan beritanya terbit oknum kepsek SD 15 sambangi rumah orang tua wartawan “Modus kepala sekolah alasan bertamu ke orang tua wartawan di desa prapau kecamatan Semendo dengan adanya pertanyaan oknum kepala sekolah terhadap orang tua wartawan, jelas orang tua wartawan tersebut sama sekali tidak mengerti apa yang di bicarakan oknum kepala sekolah tersebut.

Tak sampai disitu Argumen kepsek mengatakan seberapa besar pendapatan menjadi seorang wartawan emang sikap seperti itu wartawan memberitakan apakah di bilang hebat dan jago, dengan sikap ananda Nopri tidak ada untungnya menjadi seorang wartawan, ucap kepala sekolah terhadap orang tua wartawan Nopri Hartono.

Kantor Hukum Muhamad Ali,A.P.Kom.SH.MH & Partners menuturkan bahwa kepsek tersebut harus banyak belajar biar pintar dan paham aturan Dann undang undang, didalam pasal 1 ayat 2 Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi sudah jelas menerangkan bahwa “Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik”

Lanjutnya – di Undang – Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Selanjutnya pada Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2) “Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. ucap Ali

Lebih lanjut Muhamad Ali. A.P.Kom. SH.MH menjelaskan bahwa sebagaimana telah diatur pula secara jelas dan tegas dalam pasal 1 angka 11 dan 12 UU No. 40 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Dalam hal tersebut Muhamad Ali.A.P.Kom. SH.MH meminta kepada dinas pendidikan kabupaten muara Enim untuk mengevaluasi kepsek SD 15 dan bupati dalam ini harus tegas terhadap bawahannya.ucap Ali.

Tidak tertutup kemungkinan kami juga akan menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan terhadap kepsek SD 15 muara enim, ada apa dengan kepsek SD 15 ,,? Kenapa ia seakan akan gerah dengan pemberitaan wartawan nofri , sehingga menjumpai orang tua wartawan tersebut.? Ini semua wajib di curigai ada apa dengan pengelolaan SD 15 muara Enim. berdasarkan hal tersebut di atas kami akan siapkan berkas untuk Minggu depan menghadap dan menindak lanjuti masalah ini ke kementrian pendidikan RI. Tegas ali

 

( Taem – Media Group Cyber Nasional )