Tim yustisi Kabupaten Kampar menghentikan aktivitas pertambagan galian Golongan C di Desa Koto Tibun Kec. Kampar, Jumat, 17 Mei 2024.
.
Pengentian ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas Pertambagan galian C yang beroperasi dimalam hari.
.
Atas laporan tersebut Tim yustis yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP. M.Si bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kec. Kampar mendapati aktivitas pertambangan dilokasi dengan adanya alat berat yang sedang mngangat batu ke Kendaraan pengankut krikil.
.
Saat tim melakukan perizinan pihak pengelola diduga tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C, untuk itu tim meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambagan sampai memiliki izin.
.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin diwilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.
.
Kasat menambahkan Tim yustisi akan memindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kabupaten Kampar.