Surat Rekomendasi Tanpa Sepengetahuan Ketua Bawaslu Miskomunikasi dan Peserta Calon PPK Yang Tidak Lolos Minta di Batalkan PPK Yang Ditetapkan

 

Morowali- Jaya Mudin bersama teman-teman lainnya Taswin, Irham, Moh.Risky dari Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah merasa tidak di ikut sertakan sebagai penyelenggara Panitia pemilihan kecamatan (PPK) pemilihan kepala daerah tahun 2024

Singkat cerita Jaya Mudin mengukapkan bahwa, setelah dirinya bersama temanya mentelusuri surat rekomendasi dari Bawaslu ternyata tanpa sepengetahuan ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali dan kami memiliki bukti, dan ketua Bawaslu saat mengeluarkan surat itu tidak kemana-mana, ada di kantor, bisanya surat itu keluar dan ketua Bawaslu tidak tau. Sementara tanda tanganya ketua Bawaslu yang dipakai, kemudian lolosnya tiga orang PPK yang mana mereka sebagai Panitia Pengawasan Pemilu kecamatan (Panwascam) di pemilihan umum (Pemilu) yang lalu Diduga terindikasi membantu berkampanye salah satu calon legislatif (Caleg),”Sebut Jaya, senin(20/5/2024). Kemudian surat dari Bawaslu itu keluar pada tanggal 12 Mei sementara penetapan itu tanggal 15 mei.

Menurut Jaya surat Bawaslu yang keluar pada 12 Mei tahun 2024 bukan atas sepengetahuan Ketua Bawaslu. Dan kami minta pihak Bawaslu untuk segera mengklarifikasi surat yang masuk pada 12 mei dan meminta untuk dibatalkan karena sudah jelas surat ini keluar bukan atas sepengetahuan Ketua Bawaslu,”Ucapnya.

Sementara di tempat yang sama Zainal Abidin dari Kecamatan Bahodopi yang merasa tidak di ikut sertakan sebagai PPK pilkada tahun 2024 menurutnya kami bukan instansinya yang kami sorotin namun pihak-pihak yang melakukan seleksi ini, olehnya kenapa Bawaslu ini mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi dasar untuk menentukan ketidak lulusan kami. Zainal menilai seleksi itu panjang, yang pertama seleksi administrasi kami sudah lewati, kemudian seleksi tertulis kami semua sudah lewati sehingga nama-nama kami lulus dan terakhir tes wawancara, jika itu dijadikan dasar untuk tidak memenuhi syarat tes wawancara, sementara kami sudah paham dari pada yang baru-baru ini,”Terang Zainal.

Sebelumnya kami diduga terindikasi ada pelanggaran pidana awalnya, namun kami melakukan klarifikasi di Bawaslu dan saat Bawaslu Mengeluarkan rekomendasi kami melanggar kode etik bukan berarti melanggar pidana. Permintaan kami dari PPK Bahodopi supaya tahapan pelaksanaan seleksi PPK ini kalau bisa surat rekomendasi itu di Batalkan, karena cacat prosedur karena tidak ditandatangani oleh ketua Bawaslu, dan tanda tangan itu hanya di scane, kemudian dilakukan tes kembali,”Tuturnya.

“Terpisah Aliamin ketua Bawaslu ketika dikonfirmasi menjelaskan, sebenarnya mereka itu melanggar kode etik dan surat rekomendasi dari Bawaslu itu miskomunikasi di Bawaslu dan itu tanda tangan ku di scane bukan di jiplak dan isi surat rekomendasi itu sudah kita pleno kan, hanya saja surat itu staf kemarin tidak dikasih tau saya langsung dia scane kerena kebetulan kemarin saya ada pengawasan di KPU,”Jelas Aliamin

Sambungnya, kalau isi surat rekomendasi dari Bawaslu kita sudah bahas dan pleno kan dan isi surat resmi. sebenarnya persoalan hanya masalah tanda tangan bukan masalah isi surat nya.Namun Jaya mudin menjadi kan alat untuk masalah, dan surat yang di kirim ke KPU sudah resmi,”Tutup(Redaksi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*