Gandeng Pengacara Top Adv.Wawan Rosmawan. SH.MH.CLA.ICTL.CPL.CPLC.CPCLE.CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb “Keluarga Honorer Di Kota Banjar Tersangka Dugaan Penipuan Ajukan Pra Peradilan

 

 

Kota banjar- “Pihak keluarga pegawai honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Banjar berinisial RR (32), tersangka kasus dugaan penipuan mengajukan pra peradilan, Pengajuan pra peradilan oleh pihak keluarga tersangka ini dikuasakan kepada tiga kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Banjar.

Salah satu kuasa hukum RR (tersangka, Red), yaitu  Adv. Wawan Rosmawan.SH.MH.CLA.ICTL.CPL.CPLC.CPCLE.CLCLS.CPPPLS.CPM.CPArb mengungkapkan kepada media, bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Banjar. ucapnya

“Kami melakukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Banjar dan sudah di daftarkan tanggal 13 Mei kemarin,” katanya, Rabu 15 Mei 2024

Dia menerangkan, tujuan diajukannya pra peradilan yakni untuk menguji penetapan tersangka hingga proses lainnya yang dilakukan oleh penyidik terhadap terlapor RR. Ujarnya

Proses lainnya di sini mulai dari penahanan, penyitaan barang bukti dan lain-lainnya yang dilakukan pihak penyidik kepolisian sah atau tidak memeriksa perkara kliennya.

“Jika sudah diperiksa oleh hakim yang menangani perkara klien (tersangka) kami, nanti akan diamati apakah permohonan dikabulkan atau ditolak,” tegasnya.

Jika berbicara status penetapan tersangka terhadap terlapor, kami meminta kepada semua pihak agar menghormati proses yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” sambungnya.

Pihaknya meyakini sebelum hakim Pengadilan memutus kliennya (tersangka) bersalah melakukan dugaan sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

Maka status terlapor (tersangka) sampai saat itu (menjalani persidangan) masih melekat asas praduga tidak bersalah, Terkait masalah yang dihadapi kliennya, jelas dia, sebenarnya berawal dari masalah hutang piutang dengan pihak ketiga (orang lain). bebernya