Silahkan Bakar!!, PT. BTIIG di Morowali Melakukan Kesalahan Besar

Morowali- Adanya salah satu kawasan industri PT. Baohosuo Taman Industri Investment group (PT.BTIIG) di Desa Topogara, desa Tondo, desa Ambunu Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali hadir untuk melakukan kesalahan dan pelanggaran di wilayah ini.
Belum lama ini saat di gelar Konsultasi publik pada hari Kamis 2 Mei 2024 dihotel metro desa bente kecamatan bungku tengah Terkait soal Dalam rangka Studi (Anaslisis Mengenai dampak Lingkunga (Amdal) Penyusunan Dokumen lingkungan kawasan industri seluas kurang lebih 5.761,81Ha oleh PT. Baoshuo Taman Industri Investment group yang dipimpin oleh Ir. Achmad Djazuli, C. EIA selaku pemateri yang didampingi oleh salah satu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali dan Pihak PT. BTIIG.
Awalnya dijelaskan oleh pemateri terkait Konsultasi Publik Studi AMDAL, dan selanjutnya disambung oleh salah satu dari dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Morowali mengatakan, Kita sudah tau PT. BTIIG mereka sudah melakukan kesalahan, apa kesalahan di PT. BTIIG melakukan kegiatan sebelum memiliki dokumen lingkungan, dan persetujuan lingkungannya, maka diberikan mereka sanksi. Penegakkan hukum (Gakkum) turun mereka proses dan kemudian ada denda,”Kata salah satu dari DLH saat menjelaskan sesi tanya jawab terkait Dokumen Amdal PT. BTIIG.
Menurutnya dokumen lingkungan itu dalam aturannya tidak bisa lagi menjadi Amdal tetapi evaluasi dokumen evaluasi lingkungan hidup, kenapa?, karena sudah berjalan. Maka sekarang itu sudah punya dokumen untuk kegiatan PT. BTIIG yang sudah berjalan.
Di sela-sela itu ada pertanyaan dari salah satu masyarakat mempertanyakan terkait PLTU, dengan pertanyaan, lantas sekarang pendirian fasilitas Pembangkit listrik tenaga Uap (PLTU)?, jaminan apa atas efek kehidupan masyarakat khususnya permukiman ini bu?, dan dari DLH itu menjawab didalam dokumen itu ada bentuk pengelolaannya. Kemudian saat itu masyarakat yang hadir meminta diperlihatkan bentuk dokumen efek khusus masyarakat permukiman.
Masih kata dari DLH itu Kenapa saya sampaikan tadi bahwa, sampaikan semua kita akan sampaikan ke dinas lingkungan hidup, terkait perizinan dan terkait abu. Karena menurutnya ada bentuk pengelolaannya dalam bentuk dokumen, yang sering saya katakan. Konsultasi publik Amdal bahwa dokumennya adalah sudah disusun sebaik mungkin.
Ia menekankan, ini sipelaku usahanya, bukan Didokumenya yang tidak melakukan inti dari semua bentuk pengelolaan dokumen. Bahkan Ia meminta diawasi dan silakan sampaikan ke pihak perusahaan dan tunjukan dokumen mu, dan Kalau Mau Bakar Silahkan” Katanya saat itu sambil mengucapkan contoh dan sembari mengulangi contoh dan masyarakat menjawab dicatat bu.! (Redaksi)
Catatan: Sambungan berita Redaksi sebelumnya) 

2 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*