Diduga Tak Tersentuh Hukum Serta Merusak Lingkungan Bantaran Sungai & DAS Batang Kumu Habis Dirusak Para  Mafia Tambang Galian C ilegal

 

Rokan Hulu – Dugaan adanya Tambang Galian C di Wilayah Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu membuat riuh di kalangan masyarakat, “Tambang Pasir (Galian C) yang Diduga Ilegal semakin hari semakin menjamur dan terus bertambah, namun sangat disayangkan hal tersebut nampaknya kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

 

Ada beberapa tambang Galian C yang Diduga ilegal masih terus beroperasi meskipun tidak memiliki Izin
“Dari Pantauan Kami yang turun langsung ke Lokasi, ada empat lokasi galian C ditemukan dan ada lima unit alat berat berupa Beko Loader yang sedang bekerja memuat Pasir ke Dum Truk di tepian sungai Batang Kumu hal ini terpantau ketika tim Media melakukan Penelusuran galian C. Yang Diduga melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena diduga tidak memiliki UKL UPL, Izin Lingkungan termasuk Izin Operasional Usaha” Kata Rian Alfian alias Alfian Top Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Cabang Rokan Hulu, Senin (01/04/2024) sore.

Padahal Jelas diterangkan pada Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 Disebutkan Bahwa setiap Orang yang melakukan usaha Penambangan tanpa Izin Resmi *Bisa di Penjara selama 5 Tahun dan Denda Rp 100 Milliar* mungkin UU tersebut hanyalah isapan jempol belaka Padahal dulu Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu,(DPMPT2SP), Sat Intelkam Polres Rohul dan Satpol PP, serta Babinsa setempat, pernah menertibkan tambang galian C di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, pada Selasa (11/7/2017) karena terbukti ilegal atau tak memiliki izin namun sejak saat itu tidak ada lagi tindakan tegas.

Padahal apabila ada tindakan tegas dari Pemkab dan APH itu merupakan jawaban Untuk menertibkan Galian C Diduga ilegal yang dengan mudahnya mereka melakukan kegiatan Penambangan walaupun Saat ini Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan peraturan untuk pengutusan IUP yang di keluarkan oleh Provinsi tetapi Pemda lah yang Merekom bisa atau tidaknya Izin Usaha Penambangan itu di terbitkan

Alfian mengatakan, tim turun ke lokasi Quari setelah mendapat Informasi dari masyarakat Tambusai terkait galian C yang sudah merusak lingkungan dan tidak memiliki izin, di lokasi galian C di sepanjang Sungai Batang Kumu Desa Bangun Jaya berbatasan dengan Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara, yang dijadikan tambang galian C. Kini terlihat rusak akibat adanya pengerukan sungai untuk mengambil material pasir dan batu.

Bahkan, terlihat aliran sungai juga rusak karena adanya dugaan pengalihan aliran sungai demi kepentingan keuntungan pemilik galian C sehingga dinilai merusak lingkungan hidup. Bahkan dampak galian C yang sudah lama beroperasi, akibatnya tebing atau dinding Sungai Batang Kumu kiri kanan erosi dan terlihat kebun karet serta kebun sawit masyarakat banyak yang tumbang, kemudian aliran sungai juga tertutup sehingga sungai tidak mengalir lagi.

Beberapa tokoh masyarakat setempat meski sudah sepakat mengundang wartawan agar mengekspos berita terkait rusaknya lahan mereka namun beberapa orang pilih bungkam selidik punya selidik mereka agak takut karna ada oknum Kades yang diduga membuka usaha Galian C, bahkan ada yang bilang kami malas jika berurusan dengan Preman, ada juga Quari yang di back up oleh salah satu Ormas, Katanya.

Namun salah seorang tokoh masyarakat yang juga putra asli Tambusai mengatakan ” Maraknya galian C yang di duga ilegal tersebut memang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar, selain itu juga merusak tata ruang dan mengancam kelansungan hidup generasi mendatang, Dia meminta semua galian C dan penambangan harus memiliki izin baik itu galian batu, Pasir, Kerikil, tanah timbun dan tanah urug

“Sebenarnya mudah sekali untuk melegalkan Penambangan, Pihak Pengelola harus mengurus IUP guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran selain itu yang pasti akan mendongkrak pendapatan Asli Daerah (PAD) ” Kami rasa tak berat mengurus IUP bisa langsung Konsultasi dengan Pihak DLH dan DPMPT2SP serta Dinas Teknis lainya.” Ujarnya mengakhiri.

Ditempat Terpisah Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH.MH, mengatakan Terima kasih Informasinya Bang, Kita lakukan penyelidikan ya, ” Tulisnya singkat Saat dihubungi Via Aplikasi WahtsAppnya,
Selasa (02/04/2024) Pagi
*TIM GWI ROHUL*