Morowali, Sulawesi Tengah- Setelah Pemberitaan yang dimuat sebelumnya oleh media ini dengan judul Wilayah Administrasi Morowali Terbit SKPT usut tuntas oknum Mafia tanah dan PT. ANN Diduga Ilegal Kepala desa (Kades) Siumbatu meluruskan informasi kekeliruan dalam pemberitaan tersebut.
“Menurut Mirwan selaku kepala desa siumbatu menjelaskan bahwa, dari nara sumber informasi di berita itu ada kekeliruan disitu, dan saya tau siapa itu narasumbernya dan itu jelas keliru, kalau berbicara tentang wilayah administrasi memang wilayah kecamatan bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah tapi pertanyaannya?, apakah memang kalau diwilayah administrasi rakyat kita tidak bisa memiliki tanah dikendari itu yang pertama,”Ucap Mirwan dimedia ini, senin(25/3/2024)
Kemudian jika berbicara soal lahan itu bukan serta merta terbit Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) itu melalui peninjauan dulu camat, Danramil, Kapolsek dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali. Karena sudah banyak yang mengklaim lahan-lahan diatas itu maka kita petakan dengan tanda bukti kepemilikan itu,”Terangnya.
Sambungnya, dulu diwilayah itu memang betul-betul wilayah administrasi kabupaten morowali tapi yang menguasai lahan itu dari turun temurun orang Routa, mereka memiliki lahan diwilayah morowali bukan serta merta di tahun 2020 itu baru mereka memiliki lahan,” Kata Mirwan
Lanjutnya, masyarakat narasumber itu hari ini tujuannya mereka mau gusur orang yang sudah lama memiliki lahan diatas itu setelah ada perusahaan baru mereka guncangkan. Ada ratusan hektar mereka sudah petakan tapi dasarnya tidak ada mau berdasarkan apa, kapan dia miliki lahan itu. Kalau kita bertanya kapan dia miliki, baru nanti tahun 2020 baru datang ba upload, biar kita punya masyarakat apakah kita benarkan mau ambil orang punya, kemudian tidak ada dasarnya tentu tidak dibenarkan,”Tutup(Redaksi)
Leave a Reply