
Jateng – FSPIP Jawa Tengah mulai membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya.
Ketua Umum DPP Jateng Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Karmanto,S.H.,M.H mengatakan, posko pengaduan THR dibuka seiring dengan terbitnya Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami sudah membuka posko terkait dengan pelanggaran THR sejak tanggal 18 Maret kemarin. Posko pengaduan ini, kalau ada perusahaan yang nakal tidak mau membayarkan THR, anggota pekerja bisa mengadu ke tempat kami untuk kami teruskan kepada pemerintah setempat baik itu kepada Dinas Tenaga Kerja kota, kabupaten, provinsi, sampai ke eksekutifnya yaitu bupati, walikota, maupun gubernur,” kata Karmanto,
Diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah menyebutkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, di antaranya adalah pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Karmanto menyebutkan dengan keputusan ini ia berharap semua perusahaan membayarkan THR sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Semoga kawan-kawan yang akan merayakan Idulfitri mendapatkan THR. Ini harapan kami karena surat edaran Menaker RI juga sudah turun, manakala 7 hari sebelum hari raya Idulfitri, perusahaan wajib memberikan THR keagamaan,” sebutnya.
Di sisi itu dia menyebutkan terkait dengan aduan THR di FSPIP sendiri saat ini masih nihil.
Sedangkan melihat tahun lalu, menurutnya masih ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR melewati batas waktu yang ditentukan.
“(Khusus perusahaan anggota) tahun kemarin Alhamdulillah semua memberikan, walaupun beberapa agak terlambat,” ujarnya.
Adapun tahun ini ia berharap tidak ada perusahaan yang beralasan untuk tidak memberikan THR, termasuk karena banjir yang beberapa hari ini menggenangi sejumlah daerah di Jawa Tengah.
“Tahun ini masih aman, karena perusahaan-perusahaan (tempat anggota bekerja) ini ada 13 perusahaan, notabene memang aktif dan produksinya masih berjalan.
Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan THR. Apabila ada dalih membayarkan THR setelah lebaran, adukan saja ke kami,” tambahnya. (krm)