Kuala tungkal. 03/2024. Seoarang masyarakat kecamatan batang asam, yang biasa disafa Pak ‘Golan’ dikalangan LSM dan PERS, pada tanggal 19/03/2024 Resmi mengajukan gugatan ke PPID terhadap tiga desa di kecamatan batang asam, kabupaten tanjung jabung barat, provinsi jambi.
Adapun maksud dan tujuan gugatan yang ia lakukan pak golan ini,kepada awak media beliau mengatakan,
“Maksud dan tujuan saya melakukan gugatan ini adalah menjalankan amanat UU sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008,dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
” Pada intinya kewajiban instansi pemerintah terkait untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,
“Dalam hal ini kita meminta salinan dokumen informasi data pengelolaan, penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.kepada tiga desa yang dimaksud yaitu;
1.Desa Kampung Baru.
2.Desa Tanjung Bojo.
3.Desa Rawa Medang.
Yang semuanya ini berada di wilayah kecamatan Batang asam. Ujarnya Pak Golan.
Terkait hal ini kepala dinas kominfo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Johan P, ketika dikomfirmasi terkait hal tersebut ,membenarkan adanya permohonan gugatan informasi data tersebut.
” Ya itu memang benar adanya gugatan informasi data terkait pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa, yang di mohonkan oleh “Pak Golan, dan kami melalui bid PPID yang diterima ibu Lucia, telah menindaklanjuti permohonan gugatan informasi data yang dimaksud tersebut dengan meminta si pemohon agar mengirimkan alamat email nya yang resmi agar kami dapat mengirimkan salinan data tersebut kepada pemohon yang dimaksud. Ujarnya
Kuala tungkal. 03/2024. Seoarang masyarakat kecamatan batang asam, yang biasa disafa Pak ‘Golan’ dikalangan LSM dan PERS, pada tanggal 19/03/2024 Resmi mengajukan gugatan ke PPID terhadap tiga desa di kecamatan batang asam, kabupaten tanjung jabung barat, provinsi jambi.
Adapun maksud dan tujuan gugatan yang ia lakukan pak golan ini,kepada awak media beliau mengatakan,
“Maksud dan tujuan saya melakukan gugatan ini adalah menjalankan amanat UU sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008,dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
” Pada intinya kewajiban instansi pemerintah terkait untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik,
“Dalam hal ini kita meminta salinan dokumen informasi data pengelolaan, penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.kepada tiga desa yang dimaksud yaitu;
1.Desa Kampung Baru.
2.Desa Tanjung Bojo.
3.Desa Rawa Medang.
Yang semuanya ini berada di wilayah kecamatan Batang asam. Ujarnya Pak Golan.
Terkait hal ini kepala dinas kominfo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Johan P, ketika dikomfirmasi terkait hal tersebut ,membenarkan adanya permohonan gugatan informasi data tersebut.
” Ya itu memang benar adanya gugatan informasi data terkait pengelolaan dana desa dan anggaran dana desa, yang di mohonkan oleh “Pak Golan, dan kami melalui bid PPID yang diterima ibu Lucia, telah menindaklanjuti permohonan gugatan informasi data yang dimaksud tersebut dengan meminta si pemohon agar mengirimkan alamat email nya yang resmi agar kami dapat mengirimkan salinan data tersebut kepada pemohon yang dimaksud. Ujarnya
Leave a Reply