Pemberian Remisi Khusus dan pengurangan Masa Pidana khusus Hari Suci NYEPI Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 Bagi Narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas II B Luwuk

 

Luwuk- Kepala Lembaga Permasyarakatan ( kalapas ) Kabupaten Banggai, Efendi wahyudi membuka kegiatan acara pemberian remisi Kepada Narapidana yang didampingi oleh Kasi binapigiatja bapak Taufiq beserta Pelaksanaan Harian ( PLH) Kasubsi registrasi dan bimkemas ibu dian angeli,Senin(11/3/2024)

Kemudian Kasi binapigiatja membacakan Surat keputusan Menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor : PAS- 406.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian remisi khusus (RK) NYEPI Tahun 2024 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) NYEPI Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. untuk warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sebanyak 1 orang An. I Wayan Darnita bin I made Jering dan besaran Remisi yang di dapatkan 1 Bulan 15 hari.

Selanjutnya penyerahan Remisi di berikan secara simbolis oleh Kalapas di dampingi Kasi binapigiatja dan Plh. Kasubsi registrasi kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi.

Pemberian Remisi diharapkan dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi dan dapat meningkatkan ketaatan kepada Tuhan yang Maha Esa(Sayful)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*