BANJARNEGARA-Selidikasus.com Ratusan warga dari berbagai desa di Banjarnegara menggelar demonstrasi di halaman kantor Setda Banjarnegara pada hari Jumat (23/2/2024) bahkan akan mengerahkan massa lebih besar kalau tuntutan mereka Tidak diindahkan.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penundaan Pilkades gelombang dua yang rencananya akan digelar pada tanggal 5 Maret mendatang.
Penundaan Pilkades ini buntut dari dasar Surat Edaran PJ Bupati Banjarnegara yang menindaklanjuti surat Dirjen Bina Pemdes Kemendagri No. 100.3.5.5/0822/BPD, (20/02/2024) perihal penundaan Pilkades serentak gelombang dua Kabupaten Banjarnegara tahun 2024.
Penundaan ini berakibat pada 57 desa di 20 kecamatan yang sedianya akan melaksanakan Pilkades.
Penundaan Pilkades ini menuai protes dari warga dan perwakilan calon kepala desa. Mereka menilai penundaan ini cacat hukum dan merugikan mereka yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti Pilkades.
Ketua DPC Ikadin(Ikatan Advokat Indonesia) Cabang Banjarnegara, Harmono, mengatakan bahwa penundaan Pilkades ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Ia mengacu pada surat keputusan Kemendagri No. 100.3.5.5/244/SJ yang dikeluarkan pada 14 Januari 2023, yang menyebutkan bahwa Pilkades pada masa Pemilu bisa dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 namun tahapan pilkades telah dilakukan baru ada surat penundaan sehingga membikin gaduh, setelah usai pilpres yg kondusif.
“Surat tersebut tidak pernah disampaikan ke 57 desa yang akan melaksanakan Pilkades. SK penundaan baru disampaikan setelah Panitia Pemilihan (Panlak) melakukan beberapa tahap, seperti seleksi pendaftaran dan pengundian nomor urut,” kata Harmono.
Advokat Harmono menambahkan bahwa penundaan ini menyebabkan kerugian materil dan imateriil bagi calon kepala desa yang telah mempersiapkan segala sesuatunya. Ia menilai penundaan ini sewenang-wenang dan cacat hukum.
“Harusnya para pihak yang dirugikan menempuh jalur hukum karena penundaan ini cacat hukum, pemda dalam mengambil kebijakan blunder ketika di konfirmasi perwakilan warga memberi harapan palsu harus berkoordinasi dengan kemendagri. Hal ini pernah terjadi di Bangkalan dan putusan atas penundaan oleh Plt. Bupati Bangkalan dinilai cacat hukum dan digugat di PTUN Penggugat memenangkan gugatanya,” jelas Harmono.
DPC Ikadin Banjarnegara mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga sebagai bentuk wujud demokrasi.
Harmono menegaskan bahwa aspirasi warga terkait Pilkades harus didengar dan Pj Bupati tidak boleh menunda Pilkades tanpa alasan yang jelas.
“Kondusifitas wilayah adalah tanggung jawab pemangku wilayah setingkat bupati. Pj Bupati tidak boleh PHP (Pemberi Harapan Palsu) warga dengan menunggu urusan di pusat sepatutnya berinisiatif sehingga tidak blunder,” tegas Harmono.(one)