Temuan BPK Pada Anggaran Belanja BTT Vaksinasi Di DinKes prov Jambi Sebesar Rp 927.100.000,00 yang dapat diancam pidana

 

Jambi. 02/2024. Dinas provinsi jambi pada tahun anggaran 2022 melaporkan realisasi belanja BTT sebesar utnuk Vaksinasi Rp 927.100.000,00 yang diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota.

Dari hasil pemeriksaan BPK, dalam laporan realisasi belanja ats Vaksinasi sebesar Rp 927.100.000,00 tersebut ditemukan beberapa kejanggalan pada bukti dokumen yang diserahkan oleh pejabat dinas kesehatan provinsi jambi.

Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK bersama PPK bawasanya dari anggaran sebesar Rp 927.100.000,00 ditemukan adanya pemotongan anggaran yang dilakukan oleh petugas Dinkes sebesar Rp 280.160.000,0 yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ungkap LHP BPK.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK juga menemukan adanya “maruup” pada laporan realisasi honorium sebesar Rp 127.960.000,00. Ungkap lhp bpk.

Menurut keterangan yang dilampirkan dalam LHP BPK, berikut nama yang diduga terlibat melakukan pemotongan anggaran dan yang telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yaitu Sdr Alz, Sdr ZA, dan JN.

Terkait hal tersebut kepada dinas kesehatan provinsi jambi,FRY saat dikonfirmasi wartawan ini melalui via WA nya, namun hingga berita ini terbit belum ada jawaban dari beliau.

Dari lhp bpk, dimana dinas kesehatan prov jambi dalam hal ini mengakui atas adanya temuan BPK tersebut. Ungkap LHP BPK.

Menurut ketua JRPM Prov Jambi, Golan'” Seharusnya pihak penegak hukum seperti kejaksaan dan Tipikor dalam hal ini jika mau bisa langsung bertindak, sebabnya dalam temuan BPK tersebut “ada unsur kesengajaan dalam melakukan maruup dan melakukan pemotongan anggaran tanpa didasari aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ujarnya.

” Kemudian untuk tindakan pencegahan dan efek jera terhadap tindak pidana korupsi itu harus ada manfaat nya bagi negara dan rakyat, jangan hanya sangsi Adm dan pengembalian uang anggaran tersebut dong, kalau begitu “Semua pejabat tidak akan takut melakukan coba coba korupsi, kalau itu yang berlaku.

” Tertentu berdeda kan tindakannya kepada si miskin yang melakukan kesalahan hukum dong, itu pendapat saya. Ujarnya Golan.