Adv. Muhamad Ali, S.H., M.H Memenangkan Perkara Pidana Pasal 385 KUHP Di Pengadilan Negeri Jakarta BaratAdv. Muhamad Ali, S.H., M.H Memenangkan Perkara Pidana Pasal 385 KUHP Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Terdakwa Kamal Muis melalui Kuasa Hukumnya Muhamad Ali, S.H., M.H menghadiri sidang agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu, S.H., M.H (13/7/2022)

Sehubungan dengan ditetapkannya sebagai Terdakwa Kamal Muis dalam perkara dugaan pasal 385 ayat (4) KUHP, barang siapa dengan maksud serupa menggadaikan atau menyewa sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, bahwa orang itu yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

Pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toga Napitupulu, S.H., M.H dengan putusan sebagai berikut:
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Kamal Muis tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan.
3. Memulihkan gak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
4. Membebankan ongkos perkara kepada Negara NIHIL

Pada kesempatan ini juga Terdakwa mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Bapak Muhamad Ali, S.H., M.H akhirnya membuahkan hasil kemenangan dan berkat pertolongan Allah SWT semua agenda sidang berjalan dengan lancar sampai akhir.

Sementara itu ditempat yang sama Kuasa Hukum dari Terdakwa yaitu Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan kepada awak media “hasil kemenangan ini merupakan kerja secara tim yang dilakukan Kuasa Hukum Terdakwa yang dipimpin oleh selaku pic dan merupakan pertolongan dari yang maha pencipta yaitu Allah SWT karena Allah SWT melihat mana yang benar dan mana yang salah”. tutur Ali