Muara Enim – Sumsel- Kamis 18 Januari 2024 Tim gabungan dari pemerintah kabupaten muara Enim turun dan melakukan pengecekan adanya dugaan pengerusakan lingkungan, dan langsung meninjau lokasi tempat di desa mesin batu kecamatan Pulau panggung sekira jam. 12..45 wib kamis 18/01/2024, Selain itu tim terdiri dari pemerintahan kabupaten muara Enim dr dinas pupr di hadiri oleh kabid SDA Ahyar, ST. Dr dinas perdagangan, dinas perhubungan, ptsp, uptd dinas pertambangan prov sumsel,
Menanggapi dengan adanya pemberitaan dengan adanya dugaan perusakan lingkungan di air mio yang ada di desa pulau panggung, Tim tiba di lokasi yang ada di desa pulau panggung tidak lama kemudian tim gabungan dari pemerintah kabupaten langsung mengecek ke TKP dan membenarkan adanya aktivitas proyek mesin batu yang saat ini berhenti beraktifitas.
Tidak lama datanglah seorang yang diduga pemilik menyampari tim dan merasa dirinya benar mencoba menghalangi dan bertindak sedikit arogan menanyakan surat tugas tim sehingga tim memutuskan kembali, untuk menghindari terjadi bentrok/kesalapahaman dilapangan, Dari pihak pemda sudah menjelaskan bahwa mereka bertugas dan telah membawa surat tugas lapangan sehingga kami turun langsung ke lapangan.kami mengharapkan untuk kejadian ini di tidak lanjuti supaya di menghentikan aktifitas proyek yang diduga menyalahi peraturan perizinan sehingga dampak yang kita lihat saat ini.ujar nya
Kepala Desa,maman Bagus purba menyayangkan tindakan yang di ambil oleh oknum ini dan kami selaku pemerintah sudah berupaya mediasi dengan adanya aktifitas tersebut seolah kami tidak di gubris, sehingga sampai saat ini oknum yang merasa dirinya paling berkuasa, sehingga tidak ada izinnya dan diduga sampai merusak sehingga air mio pun di ubah atau di alihkan seperti yang kita lihat hari ini, kami mengharapkan pihak dinas yang terkait mengecam dan bertindak dengan adanya pengerusakan ekosistem yang ada di mesin batu desa pulau panggung ini.ucapnya
Kuat dugaan tidak memiliki izin usaha,merusak lingkungan dan dampak nya untuk pesantren alharomaen desa pulau panggung semendo darat laut dan sejumlah warga merasa di rugikan akibat aktivitas tersebut, Sejumlah dinas yang terkait beserta bhabinkamtibmas, pol PP beserta,dishub saat di lokasi diduga pemilik usaha bersikap arogan.
Salah satu tokoh masyarakat menuturkan bahwa aktifitas tersebut kuat dugaan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai. Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2012 Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, di harapkan kepada penegak hukum untuk segera menangkap oknum oknum yang terlibat. Kami masyarakat bertanya tanya siapa yang membeking mereka, sehingga mereka kekeh tetap beraktifitas, jika tak ada respon dari aparat penegak hukum dan pemda kami akan melakukan aksi damai besar besaran dari sejumlah desa yang terdampak akibat pengerusakan sungai tersebut, pungkasnya
Lp:Media cyber group