Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pidana Narkotika Muhamad Ali, S.H., M.H Ajukan Eksepsi Pada Sidang Kedua Di PN Jakarta Utara

 

“Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, melalui Kuasa Hukum Muhamad Ali, S.H., M.H dan Trio Segara, S.H., CPM mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa.

Sidang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (18/01/2024) dimulai sekitar pukul 14.55 WIB dan Terdakwa pun hadir saat sidang agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum.

Terdakwa mengenakan kemeja lengan panjang putih, peci hitam dan celana jeans abu-abu lengkap dengan rompi Kejari berwarna merah.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (11/01/24) yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU yang mendakwa Terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Salah satu Kuasa Hukum dari Terdakwa yaitu Muhamad Ali, S.H., M.H membacakan eksepsi dihadapan Majelis Hakim yang pada intinya kami selaku kuasa hukum dari Terdakwa merasa keberatan atas dakwaan dari JPU yang dalam dakwaannya yaitu melanggar pasal 114 ayat (1) atau kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang sangsi pidana penjara nya bisa mencapai seumur hidup, seharusnya pejabat yang melakukan memeriksa terhadap Terdakwa wajib menunjuk Panasehat Hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP dan begitu juga tingkat Pemeriksaan di Pengadilan, Terdakwa yang di Dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau kedua melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka baru didampangi oleh kuasa hukum tidak dari awal agenda sidang pertama”. tutur Ali

Sementara itu ditempat yang sama Trio Segara, S.H., CPM yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Terdakwa mengatakan “merasa keberatan atas pasal yang diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa karena menurutnya pasal ini merupakan pasal untuk pengendar sedangkan Terdakwa ini hanya penguna bukan pengendar seharus JPU ini menggunakan pasal 127 dengan barang bukti hanya 0,04666 gram, bukan pasal 114 dan atau pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. ucap Trio