
Banjarnegara – Rabu, (17/1/2024) Bawaslu Kecamatan Kalibeng Kabupaten Banjarnegara, Propinsi Jawa Tengah. di minta bertindak tegas dan mejatuhkan sanksi etik hingga pidana kepada oknum kepala desa dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak netral pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Kades maupun ASN harus tetap fokus pada optimalisasi pelayanan publik sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya.
Tugasnya menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik.
Menurut nara sumber yang tidak mau di sebut namanya Rabu, (17/1/2024). mengatakan,” oknum kades dalam video yang berdorasi 37 detik bersama ibu-ibu di depan kantor Desa Asinan mendukung salah satu caleg dari Partai PDIP dan juga oknum kaur perencanaan profilnya dari partai, ASN tidak perlu masuk pada euforia kontestasi politik, apalagi sampai terlibat dukung mendukung calon.
Menurutnya sangat disayangkan jika posisi maupun jabatan strategis yang diemban tercederai hanya karena urusan politik 5 tahun sekali.
“Bukanya menguntungkan tapi sebaliknya berpotensi menghambat karir mereka di kemudian hari,” ujarnya
Seperti ditahui oknum kades Desa Asinan dan oknum perangkatnya yang tidak netral, ungkapannya
Rabu, (17/1/24).
Ketentuan sanksi etik hingga pidana bagi Kades dan ASN yang tidak netral dalam pemilu tertuang dalam Undang – Undang no.6 th 2014 tentang desa dan Undang – Undang no. 5 th 2014 tentang.
aparatur Sipil Negara.
ditambahkan menegaskan Kades dan ASN lebih baik fokus pada pelayanan publik. “Pasal 280 ayat 3 berbunyi, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diantaranya Kades dan ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu,” tandasnya.
Sementara itu Bawaslu Kencamatan Kalibeng Bapak Andi belum belum bisa bisa di konfirmasi mengenai permasalahan tersebut
(One/ugl)
Semoga segera di tindak lanjut untuk kades seperti itu, karena sudah sangat meresahkan masyarakat.