Di Laporankan Kepolres Muara Enim, 28 Layer Kawal Kasusnya, Belakangan Terungkap Oknum Yang Diduga Pungli Dana Bedah Rumah Jadi Caleg

Foto ilustrasi

 

 

 

Jakarta – Di Laporankan Kepolres Muara Enim dugaan pungli dana bedah rumah untuk masyarakat miskin, Belakangan Terungkap Oknum Yang Diduga Pungli Dana Bedah Rumah tersebut rupanya menjadi kontestan Calon legislatif DPRD di salah satu dapil yang ada di kabupaten muara Enim. Sementara itu dari berbagai pihak terutama masyarakat dan pejabat setempat dan para praktisi hukum berharap agar pihak kepolisian secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

Sebelumnya beberapa waktu lalu Viral Pemberitaan Dugaan adanya Pungli Dana Bedah Rumah Untuk Masyarakat Miskin Di Desa pulau panggung Muara danau kec.Semendo darat laut. Kab. Muara Enim, provinsi Sumatra selatan dan akhirnya Resmi Di Laporkan Di Polres Muara Enim pada Jum’at 5 Januari 2024

pelapor inisial Nfr mengungkapkan bahwa kita melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan bedah rumah, sesuai keterangan vidio para korban linvestigasi di lapangan bahwa mereka mendapatkan uang nominal bangunan 20.000 000 dan uang 17.000 000 buat beli matrial. Ungkapnya

Dugan adanya Oknum yang di disinyalir memanfaatkan warga sehingga saat pencairan uang 2,5000 000 tersebut di potong dan warga hanya menerima sejumlah ada 1,5000 000 ada yang 1,700 000 rupiah, sehingga warga penerima bantuan tersebut kena pungli oleh oknum tersebut.

Beberapa waktu lalu Salah satu Direktur Lembaga Bantuan Hukum merasa geram adanya oknum Media yang merasa kepanasan berlaga macam pengacara mengintervensi pemberitaan orang padahal berita tersebut tidak ada sangkut pautnya ke media orang lain, berlaga sok jadi pakar ahli pers, itu oknum harus banyak belajar dan sekolah lagi agar paham hukum sudah jelas di dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Tentang kewajiban negara dalam memberikan perlindungan keamanan terhadap diri pribadi saksi, korban, atau pelapor, beserta keluarga, serta harta bendanya. Dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Pasal 32 UNCAC mewajibkan negara-negara peratifikasi untuk mengambil langkah dalam melindungi para saksi, korban, atau pelapor tindak pidana korupsi.

Kami juga akan melaporkan oknum tersebut ke pihak kepolisian Dan maka sehingga dalam hal tersebut direktur LBH CKCR menyampaikan bahwa jika di butuhkan ia akan menyiapkan taem lawyer dari sejumlah provinsi  yang ada di Indonesia dan daerah serta dari Jakarta pusat untuk mengawal kasus tersebut, Partner dan Mitra serta Rekan yang akan di siap kan untuk mengawal laporan kasus tersebut jika dibutuhkan akan membuat surat kuasa ke:

1.I Gusti Putu Budiadnyana,SH,RFP,.QWP, GST NGR
2.Wawan Rosmawan, SH.MH.CLA.lCTL. CPL. CPLC. CPCLE. CLCLS. CPPPLS.CPM.CPArb
3.Muhammad Sandi, SH
4.Roky Baumasse.SH
5.Marsel Nagus Ahang,SH
6.Elba Zuhdi, SH,CPLC, CPCLE
7.Widana Adiputra. SH.MM
8. Nur Hakim.SH
9. Lukman Mahdani, S.Th.l.SH.MA.MH .Mkn
10.Suryadi.SH
11.Freddy Simanjuntak, SH,MH
12.Yonas Neja, SH
13.Mudafir Habsyi S.Sos.SH
14.Muhammad iqbal,SH.MH
15.Henny Handayani,SH
16. Ruslan A,G Rumagiar, SH.MH
17.HiasinTius Beke.SH
18.Supriyantoro,SH
19. Mohamad Sholahudin,SH.MH
20.Ichsan Hadisaputra.SH
21. Harmono, SH,MM.CLA.
22.Sapto Wibowo Sutanto.SH
23. karmanto,SH.MH
24. Fatiwanolo Zega, SH
25. Jarot Maryono, SH., MH.
26.Lucky Patma Wilta, SH.
27.Rubadi,SH,MH,C.LMA
28.M.Ali.SH.MH

Di tempat terpisah sebelumnya Adv.Muhamad Ali.A.P.S.H.MH pengacara yang sudah tidak di ragukan lagi kualitasnya dan sudah keliling Indonesia menangani perkara baik perdata dan pidana, kepada wartawan ia menjelaskan bahwa Oknum yang melakukan pungli harus diproses secara hukum apabila terbukti, jelas ini merugikan banyak pihak terutama warga yang terkana dampak pungli tersebut, dan bisa di jerat hukum dalam KUHP pungli pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana perjara palang lama 9 (sembilan) tahun.

Dampak dari pungli yakni ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah. Dari sudut pandang ideologi, pungli merusak sisi ideologi bangsa karena bertentangan dengan nilai-nilai pancasila sila ke-2,3 dan 5.

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Harapannya agar pihak berwajib segera memproses laporan kawan kawan dari muara Enim dan meminta kepada pihak kepolisian muara Enim serta tim cyber pungli Polda Sumatra selatan secepat melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka oknum yang terlibat dan atau yang menjadi otak pelaku dugaan pemungutan atau yang mengurangi dana bantuan bedah rumah untuk masyarakat tersebut. Kita juga akan berkordinasi kepada mabes polri terkait laporan kawan kawan atas adanya dugaan pungli tersebut. Tegas Ali.