Pak PLT Gubernur Riau & APH lahan masyarakat Di Dusun Mungkal, Kampung Penyengat Kab.Siak  Di Rampas Diduga Pemdes & Mafia Kongkalikong

 

Siak_ Kasus permasalahan mafia tanah tak henti hentinya terjadi di wilayah Provinsi Riau, Beberapa masyarakat yang sudah lama mempunyai tahan yang berada di Dusun Mungkal, Kampung Penyengat Kabupaten Siak sampai hari ini tidak mendapatkan kejelasan terkait status tanah mereka apakah sudah di beli perusahaan atau belum.

Kasus ini bermula dari tahun 2014, saat itu pihak perusahaan dan juga di back up oleh salah seorang warga disana bernama “Akiong” membabat habis sejumlah tanah masyarakat, setelah terjadinya gejolak dan protes dari masyarakat yang mempunyai tanah, akhirnya pihak PT. Triomas Forestry Development Indonesia dengan berdalih ingin mengganti rugi lahan milik masyarakat yang telah di babat habis tersebut mengukur lahan milik masyarakat dan membuat berita acara.

Dengan dalih ingin dikaji dan diperhitungkan biaya ganti rugi, sembari menunggu pimpinan perusahaan (Bos) PT. Panca Eka Agri & Forestry pulang dari “Singapore” hari demi hari tak kunjung dibayar, dan setelah kembali ingin mengecek kebun miliknya salah seorang masyarakat mengatakan tanahnya sudah ditanami sawit.

Perlahan tapi pasti, “Akiong” mencoba membujuk satu persatu warga yang mempunyai tanah untuk dibeli dengan harga murah.

Warga yang tak mempunyai kuasa dan tak berdaya melawan tersebut, menyanggupinya dan menerima dibayar dengan harga murah, dikarenakan sudah terlanjur di serobot oleh PT. Triomas Forestry Development Indonesia.

Masyarakat kesal, tahan miliknya yang seharusnya sudah memetik hasil perkebunan sagu malah tidak mendapatkan sepersepun dari hasil perkebunan dikarenakan telah di babat habis dan sudah berganti sawit, sementara ganti rugi belum ia terima.

Salah seorang masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya ini merasa dirugikan akibat penyerobotan lahan miliknya kepada awak media mengatakan, dia pernah di tawari oleh “Akiong” salah seorang pengusaha yang menjalankan kegiatan usahanya bersama PT. Triomas Forestry Development Indonesia yang merupakan anak Perusahaan dari PT. Panca Eka yang menawarkan untuk membeli tanahnya, namun dikarenakan akan dibeli dengan harga yang jauh lebih murah dia tetap mempertahankan tanahnya sampai saat ini, walaupun saat ini tanahnya sudah di tanami sawit oleh PT. Triomas Development Indonesia.

Hal ini menjadi pertanyaan kami khususnya masyarakat awam, siapa sebenarnya ” Akiong” ini apakah dia humas dari perusahaan atau dia pengusaha yang menjalankan kegiatan usahanya bersama PT. Triomas Forestry Development Indonesia.

Salah seorang warga juga mengatakan, bahwa sosok Akiong ini adalah seorang kepala Dusun yang juga seorang pengusaha yang menjalankan kegiatan usahanya dibeberapa sektor di Kabupaten Siak.

Beberapa kali terjadi permasalahan setiap permasalahan perusahaan PT. Triomas Forestry Development Indonesia ia selalu tampil paling depan dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan perusahaan.”ucap warga”.

Baru baru ini salah seorang warga yang memiliki tanahnya di Kampung tersebut bertemu dengan sosok “Akiong” ia mengatakan kepada warga disana, setiap urusan disini berhadapan dengan ia.

Terkait permasalahan beberapa tanah masyarakat yang belum di bayarkan sampai hari ini awak media sudah pernah mencoba menghubungi “Humas PT. Panca Eka Agri & Forestry” Ronal Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait hal ini ia mengatakan setahu saya sudah dibayar. Namun saat awak media mencoba mendalami lebih lanjut dilapangan kami menemukan ada beberapa tanah Masyarakat yang memang belum di bayar, dan bisa di jamin itu memang belum dibayar karena surat tanahnya sudah diperlihatkan masih ada ditangan pemiliknya sampai saat ini, dan itu surat segel asli.

Namun malangnya, i’tikad baik dari “Akiong” yang katanya bertanggung jawab terkait semua permasalahan tanah di sana sampai hari ini tidak ada upaya untuk bertemu dan menyelesaikan permasalah ini.”

Salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya ini, menantang “Akiong” dan PT. Triomas Forestry Development Indonesia menanam sawit di lahan miliknya, apa dasar nya orang ini menanam apakah ada alas haknya, ia mengatakan sebelum PT. Triomas Forestry Development Indonesia berdiri ia sudah lebih dahulu memiliki alas hak kepemilikan tanah.

Bukan hanya itu, lokasi tanah kita yang diserobot ni tidak masuk dalam kawasan HGU perusahaan.. ini bisa dibuktikan dengan Peta kawasan yang kami miliki dan alas hak surat segel yang kami miliki,. Dasar Hukum dan Alas hak kita kuat kok” Ucap pemilik tanah tersebut.”

Namun untuk menghindari terjadinya konflik antara kami dan pihak “Akiong” dan perusahaan kami masih menahan diri mencoba akan mencari keadilan dan kami berharap saat ini melalui bapak PLT. Gubernur Riau “Edi Natar Nasution” agar dapat memanggil “Akiong” dan PT. Triomas Forestry Development Indonesia serta memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia.

“Kita sangat berharap Bapak Plt. Gubernur Riau “Edi Natar Nasution” turun bersama APH ke Dusun Mungkal, Kampung Penyengat, tolong sampaikan yaa bang, “Ucap warga.

“Tolong Kami Pak Gubernur, Jangan sampai kami merasa terjajah di negeri kami sendiri pak Gubernur.”Ucapnya Haru.

Sementara itu saat di konfirmasi oleh media ini pada hari Selasa 2 januari 2024 melalui pesan whatsApp yang diduga nomor milik Akiong dengan nomor 62+081261611xx  pesan hanya di baca saja dan tidak memberikan jawaban sama sekali dan sampai berita ini di terbitkan (*)