Diduga Ada Indikasi Korupsi: Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Sipil Anti Korupsi & LBH Akan Laporkan Kades Batu Sasak

Foto ilustrasi

 

 

 

Kampar -Diduga adanya indikasi korupsi di batu sasak sehingga dari Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Sipil Anti Korupsi & LBH Akan Laporkan Kades Batu Sasak ke kajati Riau

Ada pun beberapa poin yang akan di laporkan adalah.
1. Puluhan juta rupiah anggaran BLT Covid 19 tahap satu peruntukan untuk masyarakat desa Batu Sasak yang belum dialokasikan Kades kepada warga kalau dijumlah diduga mencapai enam puluh tiga juta rupiah (Rp.63.000.000) .

2. APBDes pada tahun 2022 di desa Batu Sasak di duga di salah gunakan peruntukan oleh pemerintah desa yakni Riyumita selaku kepala desa Batu Sasak. Ada pun dugaan tidak di realisasikan kades seperti satu unit untuk pembangunan gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) sebesar dua ratus Juta Rupiah (Rp.200.000,000),di tambah modal perbelanjaan BUMdes sebayak Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah (Rp. 38.000,000).

Mengenai hal ini Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Anti Korupsi ” M. Firdaus” saat di konfirmasi awak media mengatakan, ia mewakili Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan melaporkan hal ini ke penegak hukum.

Terkait beberapa temuan ini kita akan kawal laporan ini nantinya, jangan sampai masyarakat banyak dirugikan karena kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum.” Ungkapnya”

Ditempat terpisah Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi juga menanggapi terkait hal ini. Kita sudah melakukan kajian dan analisa terhadap beberapa temuan ini, dalam waktu dekat kita akan laporkan ke aparat penegak hukum untuk di proses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Tindak pidana korupsi di masa Covid 19 merupakan kejahatan luar biasa yang harus kita tindak lanjuti dan laporkan, karena di masa masa sulit disaat masyarakat membutuhkan uluran tangan pemerintah daerah, disitulah kesempatan orang orang yang tidak bertanggung jawab ini memperkaya diri.

Dan kita dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan mengawal kasus ini hingga selesai.

Dan dalam hal ini kita mengedepankan azaz praduga tak bersalah, sesuai dengan bukti dan data yang kita miliki, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk di proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan apabila terdapat temuan yang tersebut kita minta di proses dan di hukum sesuai ketentuan undang-undang “Tutupnya”.