APH Jangan Duduk Manis Terima Gaji Bulanan Aja : Di Rohul Terjadi Pengelolaan Belanja Dana BOS Rp2.001.858.000,00 Tak Sesuai Petunjuk Teknis

 

Rokan Hulu – Pengelolaan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Sebesar Rp2.001.858.000,00 Tidak Sesuai Petunjuk Teknis Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyajikan anggaran pendapatan dan belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 masing-masing sebesar Rp94.495.220.000,00 dan Rp98.437.752.664,00 dengan realisasi masing masing sebesar Rp92.490.092.646,00 dan Rp92.951.136.640,00

Dilangsir dari lkpd lhp bpk pemeriksaan 2022 dan di terbitkan di 2023 mengungkapkan bahwa: “Penganggaran Belanja Dana Operasional Sekolah dilakukan oleh masing masing sekolah pada Aplikasi e-RKAS. Kemudian Tim BOS Kabupaten Rokan Hulu melakukan verifikasi dan pengesahan secara online pada Aplikasi e-RKAS, Verifikasi yang dilakukan yaitu kesesuaian kode rekening yang diinput oleh masing-masing sekolah dengan jenis belanja yang dianggarkan, Pada Kabupaten Rokan Hulu terdapat 418 sekolah negeri yang menerima dana BOS yang terdiri dari 101 SMP dan 317 SD.

Hasil pemeriksaan dokumen laporan pertanggung jawaban BOS dan konfirmasi yang dilakukan pada 418 sekolah, 4 sekolah dikonfirmasi secara langsung dan 414 sekolah lainnya melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga diketahui bahwa terdapat 346 sekolah yang menganggarkan dan merealisasikan jasa penyusunan laporan keuangan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jasa penyusunan laporan keuangan tersebut diberikan kepada Kepala Sekolah, Bendahara dan Guru ASN sebesar Rp2.001.858.000,00 yang terdiri dari 265 SD sebesar Rp1.533.382.000,00 dan 81 SMP sebesar Rp468.476.000,00

Lebih lanjut di ungkapkan di lkpd lhp bpk bahwa : “Tim BOS Kabupaten Rokan Hulu menjelaskan bahwa telah melakukan sosialisasi atas Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Dana Operasional Sekolah di kantor kecamatan pada proses pembuatan RKAS. Pada sosialisasi tersebut Tim BOS menjelaskan belanja yang dapat dibayarkan oleh Dana BOS antara lain yaitu:

a. Penggunaan Belanja Dana BOS tidak untuk belanja pegawai (pada aplikasi tidak terdapat akun belanja pegawai)
b. Belanja pegawai honor dianggarkan pada belanja operasional.
c. Pegawai yang menerima honor/jasa teknis di tetapkan dengan SK Kepala Dinas.
d. Jasa penyusun LK dianggarkan untuk yang membuat dan menyusun LK.
e. Honor maksimal jasa penyusun LK per tahap Rp675.000,00; dan
f. Berdasarkan arahan Inspektorat yang menerima tambahan honor berupa Jasa
Penyusunan LK telah ditetapkan oleh SK Bupati.

Di lkpd lhp bpk tersebut menyebutkan : “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

Akibat Hal tersebut sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.001.858.000,00 atas realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. “Permasalahan tersebut disebabkan oleh “Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga belum optimal dalam melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS dan Tim Pelaksana BOS belum optimal dalam melakukan pemantauan penatausahaan penggunaan Dana BOS serta “Kepala Sekolah dan Bendahara BOS kurang cermat memedomani Petunjuk Teknis Dana BOS.

Sebelum BPK menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), 100 sekolah yang terdiri dari 75 SD dan 25 SMP telah melakukan penyetoran ke Kas BOS masing masing sekolah atas pembayaran dana BOS tidak sesuai peruntukan sebesar Rp509.860.000,00. sehingga masih terdapat belanja tidak sesuai peruntukan sebesar Rp1.491.998.000,00
(Rp2.001.858.000,00 – Rp509.860.000,00) yang belum disetor ke Kas BOS (*)