Dengan Dimenangkannya Perkara Perdata PMH Di PN Jakbar, Kuasa Hukum Dari Sapiih Akan Fokus Mengawal Perkara Pidana Pasal 170 KUHP

 

Sebelum Klien kami Bapak Sapiih digugat secara Perdata PMH oleh Sdr. Yanti bahwa yang bersangkutan melalui anaknya yang bernama Iryadih telah melaporkan Sdr. Yanti atas tindakan pengurusakan ke Polres Jakarta Barat dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/390/V/2022/SPKT/Polres Jakarta Barat pada tanggal 5 Mei 2022 atas nama Pelapor Iryandih dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pasal 170 KUHP yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hal ini sudah sesuai dengan SP2HP ke VII (tujuh) Polres Jakarta Barat tanggal 12 April 2023.

Salah satu Kuasa Hukum Sapiih dari Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan “dengan sudah keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo atas gugatan dengan perkara nomor 336/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT dengan amar putusan yang berbunyi bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima tidak jelas atau Kabur Niet Ontvakelijke Verklaard (NO) dan kurang pihak, maka dengan ini sangat jelas dan terang bahwa Sapiih CS tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas gugutan tersebut, dengan tidak terbuktinya Sapiih CS melakukan PMH, maka perkara Pidana pasal 170 KUHP yang sudah dilaporkan dan sudah berstatus tersangka maka dengan keluarnya putusan Perdata PMH menguatkan tindakan Pidana yang dilakukan Sdr. Yanti”. tutur Ali

Sementara itu ditempat terpisah Juki Agus Awaludin, S.H yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Sapiih CS mengatakan “akan mengawal perkara kasus ini sampai tuntas dan terang yang tentunya juga apabila dari Bapak Sapiih masih menguasakan kembali perkara pidananya kepada Law Firm TJB & Partners dan tentunya kita bekerja secara all out terbukti dengan perkara perdata yang kita menangkan bentuk kita bekerja tidak setengah-setengah sebagai Kuasa Hukum”. Ucap Juki