
Muara Enim- Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Sebesar Rp57.566.500,00 dilangsir dari LKPD LHP BPK TA 2022 mengungkapkan bahwa “Pemkab Muara Enim pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp544.781.060.780,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp473.254.235.631,00 atau 86,87% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban Belanja Pegawai, daftar gaji pegawai, surat keputusan pegawai pensiun, tugas belajar, hukuman disiplin, cuti besar, dan mutasi selama tahun 2022 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan 26 orang ASN sebesar Rp57.566.500,00 dengan uraian
a. Pembayaran Gaji Ke-13 Sebesar Rp3.256.300,00 atas Pegawai yang Telah Mutasi ke Kota Palembang Pemeriksaan atas dokumen pembayaran Gaji Pegawai pada Dinas Kesehatan (Dinkes) menunjukkan terdapat pembayaran Gaji ke-13 di Bulan Juli 2022 sebesar Rp3.256.300,00 kepada mantan pegawai Dinas Kesehatan a.n. SPu yang terhitung tanggal 1 Mei 2022 telah mutasi ke Kota Palembang. “Hasil konfirmasi ke Puskesmas Lima Ilir Kota Palembang selaku instansi tujuan mutasi menunjukkan bahwa SPu juga telah menerima Gaji Ke-13 sebesar Rp3.256.300,00.
b. Pegawai yang Melaksanakan Tugas Belajar Masih Menerima Tunjangan Pegawai Sebesar Rp4.455.000,00 “Hasil pemeriksaan dokumen pembayaran tunjangan pegawai pada Dinkes dan Dinas Perkim menunjukkan terdapat pembayaran Tunjangan Umum pegawai di bulan ke tujuh pelaksanaan tugas belajar PNS pada Dinkes a.n. dr. KIS sebesar Rp370.000,00 dan Dinas Perkim a.n. WNi sebesar Rp185.000,00, serta pembayaran tunjangan fungsional pegawai di bulan ke tujuh pelaksanaan tugas belajar PNS pada Dinkes a.n. dr. AMa sebesar Rp3.900.000,00.
c. Pegawai yang Telah Meninggal Dunia Masih Menerima Gaji Terusan Sebesar Rp10.631.500,00 “Hasil pemeriksaan atas pembayaran gaji pensiunan janda/duda menunjukkan terdapat pembayaran gaji terusan yang melebihi empat bulan terhadap dua orang penerima pensiunan janda/duda dengan jumlah sebesar Rp10.631.500,00 dengan rincian:
1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan Terusan kepada EMa selaku pegawai pada Dinas Dikbud yang meninggal dunia pada tanggal 31 Januari 2022 dan ditetapkan pensiun terhitung tanggal 1 Februari 2022. Pemberian gaji dan tunjangan terusan telah dibayarkan selama 4 bulan sejak tanggal 1 Februari s.d. 1 Mei 2022, namun masih dibayarkan Gaji dan Tunjangan Terusan sampai dengan bulan Juni 2022 dan Gaji Ke-13 sebesar Rp9.221.400,00. “Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran kembali ke Kasda untuk satu kali pembayaran gaji dan tunjangan terusan sebesar Rp4.414.000,00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp4.807.400,00; dan
2) Pembayaran gaji dan tunjangan terusan kepada Lan selaku pegawai pada Dinas Dikbud yang meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2022 dan ditetapkan pensiun terhitung tanggal 1 Februari 2022. “Pemberian Gaji dan Tunjangan Terusan telah dibayarkan selama 4 bulan sejak tanggal 1 Februari s.d. 1 Mei 2022, namun masih dibayarkan gaji dan tunjangan terusan sampai dengan bulan Agustus 2022 dan Gaji Ke-13 sebesar Rp22.033.600,00. “Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dilakukan penyetoran kembali ke Kasda untuk tiga kali pembayaran gaji dan tunjangan terusan sebesar Rp16.209.500,00, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp5.824.100,00.
3.Pegawai yang Menjadi Tersangka Tindak Pidana dan Diberhentikan Sementara Sebagai PNS Masih Menerima Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp24.133.700,00 “Hasil pemeriksaan atas pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pada Dinas Dikbud, Dinkes, dan Dinas PUPR menunjukkan terdapat pembayaran penuh atas gaji dan tunjangan empat pegawai yang sedang dikenai hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara sebagai PNS akibat menjadi tersangka tindak pidana.
4.Pegawai yang Menjalani Cuti Besar Masih Menerima Tunjangan Eselon, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Umum Sebesar Rp15.090.000,00 “Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran Gaji dan Tunjangan Jabatan pada delapan SKPD menunjukkan terdapat 16 pegawai yang sedang cuti besar, namun masih dibayarkan Tunjangan Eselon, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Umum sebesar Rp15.090.000,00.
Lebih lanjut di ungkapkan di LKPD LHP BPK tersebut bahwa : “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 1 Ayat (3) dan Perka BKN Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian,dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi PNS, Perka BKN Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian,dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural, serta Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional dan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Sementara, pada Pasal 40
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp57.566.500,00. “Hal tersebut disebabkan oleh Kabid Pengadaan, Informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM tidak segera menyampaikan Surat Keputusan (SK) pegawai yang menjalani tugas belajar, dijatuhi hukuman disiplin, mutasi, meninggal dunia, dan cuti besar kepada Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan para Kepala SKPD. (Sumber LHP BPK)