Tiga X Di Surati Perihal Hak Jawab & Hak Koreksi Terkait Pemberitaan Tidak Respon Akhirnya Resmi Di Laporkan Ke Dewan PERS

Foto Adv.Muhamad Ali.S.H.MH & Rekan Pantner Saat Mengantarkan laporan Di Dewan Pers Jakarta 15 Desember 2023

.

.

.

Jakarta- “diduga adanya oknum mengaku wartawan dan membuat berita tidak sesuai fakta dan realita serta membuat tanggapan seseorang tanpa ada konfirmasi dan seizin yang bersangkutan maka taem dari lembaga bantuan hukum beserta pantner dan mitra  menyurati  Salah satu media online yang di indonesia yang mana surat pertama dengan nomor surat 061/Xl/XXVllI/2023/LBH/CK/CR Tertanggal 29 november 2023 perihal: hak jawab dan hak koreksi dan selanjutnya Surat Ke dua tanggal 03 desember 2023 dengan Nomor surat :062/Xll/ll/2023/LBH/CK/CR – Perihal : Somasi Tindak Lanjut Hak Jawab & Hak Koreksi, kemudian kembali  bersurat ke tiga dengan nomor surat :063/Xll/Vl/2023/LBH/CK/CR perihal :Somasi Ke ll Tindak Lanjut Hak Jawab &
Hak Koreksi.

Namun setelah tiga kali di Surati media online yang telah menerbitkan berita hoax tersebut tidak membalas dan atau memberikan balasan terkait surat, serta tidak memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap yang diberitakan nya maka pada Jumat 15 Desember 2023 media online tersebut resmi di laporkan ke dewan PERS di Jakarta

Foto :Adv.Muhamad Ali.S.H.MH tanggal 15 Desember Di Dewan Pers

 

Melalui ADV.Muhamad Ali.S.H.M.H surat laporan resmi di antarkan ke dewan PERS di Jakarta, kita sangat menyayangkan sekali yang mana pihak media online tersebut tidak melayani hak jawab dan hak koreksi, padahal telah di atur di dalam “Undang – Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers. dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab (PHJ)

Foto :Adv.Muhamad Ali.S.H.MH tanggal 15 Desember Di Dewan Pers

“Jika oknum tersebut seorang wartawan yang profesional maka seharusnya ia tau dan paham terkait Peraturan Dewan Pers Nomor: Peraturan DP/VII/2015 Tentang Penguji Kompetensi Wartawan. Dan serta Keputusan dewan pers nomor 03/sk-dp/lll/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 yang mana dijelaskan bahwa “wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. “Dan di (Pasal 11 “wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Ujarnya

Dokumentasi tanda terima surat laporan di dewan pers pada tanggal 15 Desember 2023

 

Kepada Puluhan awak media Adv.Muhamad Ali.S.H.M.H berharap melalui surat laporan tersebut meminta kepada yang terhormat Dewan pers untuk melakukan penilaian dan menindak lanjuti laporan tersebut, harapan besar kami kepada dewan pers agar dapat memberikan keadilan yang se-adil adilnya terkait pemberitaan salah satu media online yang di sebut dalam berkas laporan yang telah di antar ke dewan pers. Pungkasnya (*)