![Screenshot_20231213-192702~2](https://selidikkasus.com/wp-content/uploads/2023/12/Screenshot_20231213-1927022-678x381.png)
Kabupaten kampar – Kecamatan Salo menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022, Kecamatan Salo menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp477.308.294,00 dan direalisasikan sebesar Rp457.045.264,00 atau 95,75% dari anggaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban Belanja Barang dan Jasa selama tahun 2022. Dilangsir dan dikutip dari LKPD laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan (LHP BPK ) bahwa yang direalisasikan pada Kecamatan Salo diketahui sebagai berikut.
Kecamatan Salo Belanja Bahan Bakar Minyak pada Kecamatan Salo selama tahun 2022 direalisasikan sebesar Rp14.578.200,00 yang digunakan sebagai penunjang operasional camat. Hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban atas realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak menunjukkan terdapat pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak didukung dengan nota pembelian sebesar Rp6.935.268,00. “Bendahara Pengeluaran Kecamatan Salo menjelaskan bahwa mekanisme Belanja Bahan Bakar Minyak adalah dengan cara pemberian uang muka kepada camat mempertimbangkan jumlah hari efektif dikali dengan jumlah liter sebagaimana yang tercantum pada DPPA-SKPD.
Kecamatan Salo Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban atas Alat Tulis Kantor Kecamatan Salo selama tahun 2022 diketahui bukti pertanggung jawaban atas pembelian Alat Tulis Kantor pada Toko Buku I sebesar Rp40.313.441,00 tidak dapat diyakini kebenarannya. “Bukti pertanggung jawaban tersebut menunjukkan terdapat kesalahan penjumlahan pada nota pembelian alat tulis kantor, perbedaan harga pada item yang sama, dan adanya nota kosong yang dilampirkan. “Hasil perhitungan ulang atas belanja Alat Tulis Kantor berdasarkan rincian daftar belanja Alat Tulis Kantor selama tahun 2022 dari Toko Buku I menunjukkan bahwa total belanja pada Toko Buku I adalah sebesar Rp11.279.500,00 sehingga terdapat selisih antara pertanggung jawaban belanja Alat Tulis Kantor dibandingkan dengan belanja riil yang dilakukan sebesar Rp29.033.941,00.
Kelebihan pembayaran atas penggunaan Dana Bankeu pada Kecamatan Salo Pemerintah Kabupaten Kampar pada TA 2022 menganggarkan Pendapatan Transfer Antar Daerah berupa Bantuan Keuangan senilai Rp27.915.996.600,00 dan telah direalisasikan senilai Rp27.688.875.000,00 atau sebesar 99,19% dari pagu anggaran. “Realisasi Bantuan Keuangan tersebut diantaranya adalah Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah Provinsi dengan jumlah realisasi senilai Rp2.366.875.000,00 yang digunakan untuk Bantuan Keuangan (Bankeu) Kecamatan Tahun 2022. Kecamatan Salo termasuk kecamatan yang menerima Bantuan Keuangan Kecamatan senilai Rp100.000.000,00
Realisasi Bantuan Keuangan Kecamatan Salo merupakan kegiatan Koordinasi,
Monitoring, Sosialisasi Pecegahan dan Penanggulangan Bencana Covid-19 serta kegiatan Koordinasi, Monitoring, Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Daerah Serta Kebakaran Hutan dan Lahan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sebesar kondisi yang sebenarnya dengan rincian.
1) Realisasi Belanja Alat/Bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak perlengkapan sosialisasi tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp12.145.000,00 “Realisasi Belanja Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak Perlengkapan Sosialisasi pada Kecamatan Salo sebesar Rp21.494.500,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Belanja Cetak Modul Pelatihan dan Seminar Kit serta Belanja Cetak Baliho diketahui terdapat realisasi yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp12.145.000,00 uraian:
a) Tidak terdapat dokumentasi keberadaan baliho Sosialisasi Pencegahan Koordinasi, Monitoring, Sosialisasi Pencegahan Bencana Daerah Serta Kebakaran Hutan dan Lahan dan baliho Sosialisasi Pencegahan Koordinasi,BMonitoring, Sosialisasi Pencegahan Bencana Covid-19. Dengan demikian realisasi belanja baliho dengan nilai total sebesar Rp1.662.000,00 (Rp831.000,00 x 2 buah baliho) tidak dapat diyakini kebenarannya; dan
b) Nilai belanja Cetak Modul Pelatihan Seminar Kit Sosialisasi Pencegahan
Koordinasi, Monitoring, Sosialisasi Pencegahan Bencana Daerah serta
Kebakaran Hutan dan Lahan pada Kecamatan Salo direalisasikan sebesar
Rp16.590.000,00 (42 paket seminar kit x Rp395.000,00). Atas realisasi belanja
tersebut tidak didukung dengan nota belanja riil. Belanja atas paket seminar kit juga dilaksanakan pada Kecamatan Kuok dengan spesifikasi modul seminar kit yang sama dengan seminar kit di Kecamatan Salo yaitu berupa tas seminar dan paket ATK.
Berdasarkan catatan bon riil pada Kecamatan Kuok tersebut diketahui bahwa rincian harga seminar kit sebesar Rp133.500,00 yang terdiri dari tas sebesar Rp105.000,00 dan paket ATK sebesar Rp28.500,00. Dengan membandingkan catatan bon riil Kecamatan Kuok, didapatkan nilai belanja seminar kit pada Kecamatan Salo sebesar Rp5.607.000,00 (42 seminar
kit x Rp133.500,00)sehingga terdapat selisih pertanggungjawaban belanja modul seminar kit pada Kecamatan Salo sebesar Rp10.983.000,00 (Rp16.590.000,00 – Rp5.607.000,00).
Realisasi Belanja Jasa Tenaga Penanganan Bencana tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp32.500.000,00 Belanja Jasa Tenaga Penanganan Bencana berdasarkan DPPA-SKPD merupakan uang lelah monitoring vaksinasi dengan spesifikasi uang lelah satgas/THL dengan besaran senilai Rp100.000,00 untuk 5 orang selama 80 hari. Berdasarkan kuitansi pembayaran oleh Bendaharab Pengeluaran pada dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa Belanja Jasa Tenaga Penanganan Bencana direalisasikan sebesar Rp39.300.000,00 kepada 19 orang berdasarkan surat keputusan tim satgas Covid-19.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa Tenaga Penanganan Bencana menunjukkan bahwa atas pembayaran uang lelah hanya dilampirkan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara Pengeluaran tidak disertai dengan amprah kepada penerima uang lelah monitoring vaksinasi Covid-19 tersebut.
Bendahara juga tidak dapat menjelaskan dasar pembayaran, baik berupa surat perintah tugas maupun bukti kehadiran dari yang bersangkutan. Untuk meyakini realisasi riil pelaksanaan kegiatan yang menjadi dasar pembayaran uang lelah monitoring vaksinasi Covid-19, BPK melakukan perbandingan bukti dokumentasi yang ada pada kegiatan Monitoring Vaksinasi Covid-19. Hasil pemeriksaan atas bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan Monitoring Vaksinasi Covid-19 menunjukkan bahwa terdapat selisih pembayaran sebesar
Rp32.500.000,00 berdasarkan jumlah hari yang tertera pada kuitansi pembayaran
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Pada tahun anggaran 2022 hal tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Gubernur Riau Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggugjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.
Kondisi tersebut disebabkan oleh: Camat Salo selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di lingkungan
kerjanya serta PPK-SKPD Kecamatan Salo tidak melaksanakan tugas dan fungsi verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran; dan Bendahara Pengeluaran Kecamatan Salo tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan. (*)