
Denpasar-Bali, Team Kuasa Hukum dari Kantor hukum DHARMAWANGSA LAW FIRM yang berjumlah 10 orang berhasil MEMENANGKAN PRAPERADILAN.
Upaya Intan Prihatina mencari keadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta membuahkan hasil.
Ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Intan Prihatina (pemohon) kepada Polda Bali (termohon).
“Adapun point dalam putusan bahwa penangkapan, penetapan sebagai tersangka serta penahanan terhadap klien kami dinyatakan tidak sah,” kata Doktor I Gusti Ngurah Muliarta, SH., MH.,CLA., I Gusti Putu Budiadnyana, SH.,MH.,Qwp., Rachmat Indra Dharma, SH.,LL.M dan Bayu Wicaksono SH, selaku tim kuasa hukum Intan, Senin (11/12/2023) di Denpasar.
Muliarta menerangkan, dalam pertimbangannya hakim tunggal Gede Putra Astawa yang menyidangkan perkara tersebut juga menyatakan, terkait perjanjian jual beli apabila ada para pihak yang merasa tidak puas, agar melakukan gugatan wanprestasi.
Sedangkan dalam sidang perdata sebelumnya, proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Intan Prihatina dengan pihak penjual dinyatakan sah oleh pengadilan.
“Kalau pelapor keberatan, kenapa pada saat itu pelapor mau menandatangani akta jual beli. Kalau saja pelapor waktu itu keberatan, klien kami tidak keluar uang dan tidak kena perkara hukum seperti sekarang,” ujarnya.
“Sehingga kami juga dapat sampaikan, klien kami sebenarnya telah menjadi korban dalam perkara ini,” sambung Muliarta.
Pengacara terkenal asal Bali Timur I Gusti Putu Budiadnyana,SH.,MH.,Qwp. menambahkan, setelah menerima salinan putusan dari pengadilan, pihaknya akan ke Polda Bali dan meminta agar Intan Prihatina dikeluarkan dari tahanan.
” hari ini telah kami telah dapatkan salinan putusan Pengadilan, sekarang kami langsung ke Polda Bali untuk membebaskan Ibu Intan,” tegasnya.
Adapun Amar Putusan diantaranya yakni:
1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon ;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/51/I/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 27 januari 2023 adalah tidak sah;
3. Menyatakan Penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/217/VII/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 31 Agustus 2023 adalah tidak sah;
4. Menyatakan status tangkapan sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP.KAP/84/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 3 November 2023 adalah tidak sah;
5. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penahan Nomor: SP/Han/104/XI/RES.1.9/2023/ Ditreskrimum tanggal 3 November 2023 adalah tidak sah;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3):
7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;
(*)
Leave a Reply